Buy and Sell text links

Berita OKI

Polres OKI Amankan 1 Kg Sabu
* 1 Kg Sabu Diupah Rp 10 Juta
KAYUAGUNG, SRIPO -- Seberat 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam tas milik Zamsi Yurizal, warga Simpang Baru Jalan Kutilqng Sakti No 5 RT 01Tampal Kota Provinsi Riau yang terangkap oleh jajaran Polres OKI, ketika hendak mengantarkan sabu ke Pematang Panggang dari Pekan Baru, Selasa (2/4).

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Usman SH dan Kasi Ops Propam Ipda Suhendri menuturkan, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba dari Pekan Baru ke Pematang Panggang OKI. Berbekal informasi tersebut, lalu personil bergerak cepat.

Masih kata Kapolres, upaya petugas berhasil setelah kendaraan bus berhenti di kawasan perbatasan Mesuji OKI, dan Lampung Mesuji. Petugas yang sudah siap, lalu memghentikan laju tersangka dan memeriksa tas dukungnya dan ditemukan bungkus dalam kemasan plastik warna hijau merek Guanyinwang.

"Di dalam bungkus tersebut ternyata sabu seberat 1 kg," jelas AKBP Donni seraya menyebutkan tersangka salah satu residivis pengantar narkoba. Tersangka juga sebagai pemakai narkoba, karena sebelum mengantarkan sabu, tersangka menghisap terlebih dahulu.

Menurut keterangan tersangka, jelas Kapolres, tersangka baru satu kali mengantarkan sabu. Tersangka juga tidak mengenali tempat, lokasi yang diantar. "Tersangka tidak kenal sama orang yang akan menerima barang itu, rencananya sabu bersama tas akan diletakan di sebuah tempat," ujar AKPB Donni dan ada yang mengambilnya.

"Tersangka akan dijerat pasal 112 dan pasal 114, hukuman maksimal seumur hidup dan bisa hukuman mati," ucapnya.

Demikian pengakuan tersangka Zamsi, narkoba seberat 1 kilo dari Pekan Baru akan dibawa ke Pematang. "Saya baru satu kali ini mengantarkan sabu, dan upahnya dari satu kilo saya dapat 10 juta," jelas Zamsi dan uang upahnya belum diterima. 

SRIPO/MAT BODOK
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman SH dan Kasi Propam Polres OKI Ipda Suhendri sebelah kiri dan tersangka Zamsi dan Iptu Indrayono kanan menunjukan barang bukti tangkapan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"