Buy and Sell text links

Polisi Ciduk Pencuri Dari Belakang

*Pencurian Gagal,  Setelah Pemilik Conter Vivo Cek CCTV.

* Mendengar Suara Mencurigakan

Laporan wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah

BANYUASIN, SRIPO--Hendak melakukan pencurian di conter handphone Vivo, dua sekawan AH (23) dan SA berhasil dipergoki petugas Polsek Talang Kelapa, dengan menciduk dari belakang saat pelaku tengah operasi, Senin (18/3).

Niat jahat SA yang masih buron dan AH warga warga Desa Rangkul Jaya Dusun VI Kecamatan Padamaran Ogan Ilir, diketahui pemilik toko conter setelah mengecek rekaman CCTV saat tengah tidur terdengar suara yang mencurigakan yang melihat kedua pelaku tengah berupaya membobol dinding counter dengan di bor.

Niat jahat kedua pelaku diduga telah merencanakan pembobolan counter, bermula saat keduanya sepulang dari nongkrong, sehingga di TKP Jalan Palembang Betung KM1 18,5 tepatnya di Counter Cell Vivo Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa keduanya berhenti dan melihat situasi sekitar pada Jumat (15/3/2019).

Setelah mengawasi sekitar kedua pelaku berbagi peran, pelaku SA mndekati dan membobol dinding conter dan AH menunggu di dekat kendaraan sepeda motor jenis Vega yang mereka bawa. pelaku melakukan pembobolan telah membawa perlengkapan berupa linggis, satu buah bor engkel dan satu buah tas dukung.

Saat hendak membuat lubang untuk membuka counter keduanya terkejut saat dipergoki petugas yang berhasil mengamankan salah seorang tersangka AH, sedangkan tersangka SA berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIK, MH mengatakan bawha petugasnya mendapat laporan dari pemilik counter yang curiga setelah ada suara dan mengecek CCTV.

"Korban pemilik counter mendengar suara mencurigakan dan mengecek CCTV dan melihat kawanan pencuri yang kemudian melaporkan pada petugas kita,"ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, mendapatkan adanya laporan masayarakat petugas bertindak cepat kelokasi untuk mengamakan tersangka. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti (BB) satu buah linggis, satu unit bor dan satu buah tas.

Akibat kelakuannya tersebut AH (23) melanggar pasal 363 KUHP Pidana JO pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun.(cr28)

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Pelaku : Pelaku AH (23) saat diamankan di Polsek Talang Kelapa pada preas release Senin (18/3/2019).






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polisi Ciduk Pencuri Dari Belakang"