342 Kendaraan Dinas Banyuasin Nunggak Pajak
* Kabupaten Banyuasin Penunggak Pajak Tertinggi
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--Tercatat kendaraan dinas di Kabupaten Banyuasin yang menunggak pajak mencapai angka 342 Unit yang tercatat pada tahun 2019.
Adapun kendaraan dengan status menunggak pembayaran pajak terdiri dari 247 Unit roda dua atau sepeda motor dan sebanyak 90 unit kendaraan roda empat mobil dan 5 unit roda tiga atau dengan total 342 unit kendaran, sebagai Kabupaten kendaraan penunggak pajak tertinggi.
Tekait banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak Badan Bapedda Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Banyuasin melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT) Mizuar SE., M.SI berharap kendaraan yang menunggak dapat segera dilakukan pembayaran.
"Hal ini sudah di audiensikan bersama wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somonsentono, SH dan berharap melalui audiensi ini kenderaan tersebut dapat segera melakukan pembayaran pajak."kata Dia. Senin (18/3/2019) dibincangi media.
Selain itu disampaikanya, Kabupaten Banyuasin sebagai penyumbang tertinggi kendaraan Dinas yang belum bayar pajak. Dikatakan Mizuar, Wakil Bupati Banyuasin telah memerintahkan agar merazia setiap kendaraan dinas yang mati pajak yang menyebabkan penumpukan tunggakaan mencapai ratusan juta rupiah.
" Total tunggakan ada sekitar Rp 117.527.125 untuk Kendaraan Dinas saja, oleh sebab itu dari tanggal 18-20 Maret 2019 kami akan merazia setiap kendaraan baik itu umum, pribadi maupun Dinas akan kita perlakukan sama dan akan di berikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Sat Lantas Polres Banyuasin."tegasnya.
Lanjut dia, oleh sebab itu dalam waktu dua hari ini Samsat Banyuasin bersama Polres dan Pol PP akan mengelar razia setiap kendaraan yang melintas.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
TIDAK ADA FOTO : ILUSTRASI
* Kabupaten Banyuasin Penunggak Pajak Tertinggi
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--Tercatat kendaraan dinas di Kabupaten Banyuasin yang menunggak pajak mencapai angka 342 Unit yang tercatat pada tahun 2019.
Adapun kendaraan dengan status menunggak pembayaran pajak terdiri dari 247 Unit roda dua atau sepeda motor dan sebanyak 90 unit kendaraan roda empat mobil dan 5 unit roda tiga atau dengan total 342 unit kendaran, sebagai Kabupaten kendaraan penunggak pajak tertinggi.
Tekait banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak Badan Bapedda Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Banyuasin melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT) Mizuar SE., M.SI berharap kendaraan yang menunggak dapat segera dilakukan pembayaran.
"Hal ini sudah di audiensikan bersama wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somonsentono, SH dan berharap melalui audiensi ini kenderaan tersebut dapat segera melakukan pembayaran pajak."kata Dia. Senin (18/3/2019) dibincangi media.
Selain itu disampaikanya, Kabupaten Banyuasin sebagai penyumbang tertinggi kendaraan Dinas yang belum bayar pajak. Dikatakan Mizuar, Wakil Bupati Banyuasin telah memerintahkan agar merazia setiap kendaraan dinas yang mati pajak yang menyebabkan penumpukan tunggakaan mencapai ratusan juta rupiah.
" Total tunggakan ada sekitar Rp 117.527.125 untuk Kendaraan Dinas saja, oleh sebab itu dari tanggal 18-20 Maret 2019 kami akan merazia setiap kendaraan baik itu umum, pribadi maupun Dinas akan kita perlakukan sama dan akan di berikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Sat Lantas Polres Banyuasin."tegasnya.
Lanjut dia, oleh sebab itu dalam waktu dua hari ini Samsat Banyuasin bersama Polres dan Pol PP akan mengelar razia setiap kendaraan yang melintas.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
TIDAK ADA FOTO : ILUSTRASI
0 Response to "342 Kendaraan Dinas Banyuasin Nunggak Pajak"
Post a Comment