Sepasang Kekasih Nekat Lakukan Pencurian
* Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
* Telah 3 Kali Mencuri
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--AR (23) merupakan pacar yang tak layak menjadi contoh, pasalnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari nekat mengajak kekasihnya YN (18) melakulan aksi pencurian sepeda motor.
Dari pengakuan keduanya, pasangan kekasih tersebut yakni AR (23) yang tal lain warga Sukawaras Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa dan YN (18) warga Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Banyuasin telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Saat dibincangi Media salah seorang tersangka YN, mengaku aksi pencurian yang dilakukan merupakan ajakan dari kelasihnya tersangka AR dengan menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujarnya YN di wawancara saat press release di Mapolsek Talang Kelapa, Senin (11/2).
Selain sepasang kekasih tersebut petugas juga mengamankan Tersangka SLN (18) warga komplek Griya Pura Wira Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan tesangka KML (22) yanh bertindak sebagak penadah warga Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
Kalpolres Banyuasun AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto SIK mengatakan keempat tersangka berhasil diringkus saat petigas sedang melakukan patroli rutin.
"Sabtu kemaren jajaran Polsek Talang Kelapa melaksanakan giat patroli rutin. Kemudian anggota kepolisian, mendapatkan laporan bahwa sepasang kekasih sedang melakukan aksi pencurian di perumahan Talang Kelapa."terangnya.
Saat diringkus dan diinterograsi tersangka YN dan AR mengakui bahwa pernah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi, salah satunya di rumah warga Desa Pangkalan Benteng,"Kata Kapolsek.
Selain mengamankan kedua tersangka juga mengamankan tersangka lainnya yakni SLN dan serorang penadah KML, yang telah diamanlan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Vixion L, 1 unit Yamaha RX King.
"Tiga orang tersangka bertindak sebagai eksekutor dan satu orang sebagai penadah", jelas Kapolsek ,Senin (11/2/2019) di Halaman Mapolsek Talang Kelapa.
Akibat perbuatannya keempat tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALANNOPRIANSYAH
Tersangka : Keempat tersangka yang terlibat dalam sindikatpencurian sepeda motor, Senin (11/2/2019).
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--AR (23) merupakan pacar yang tak layak menjadi contoh, pasalnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari nekat mengajak kekasihnya YN (18) melakulan aksi pencurian sepeda motor.
Dari pengakuan keduanya, pasangan kekasih tersebut yakni AR (23) yang tal lain warga Sukawaras Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa dan YN (18) warga Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Banyuasin telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Saat dibincangi Media salah seorang tersangka YN, mengaku aksi pencurian yang dilakukan merupakan ajakan dari kelasihnya tersangka AR dengan menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujarnya YN di wawancara saat press release di Mapolsek Talang Kelapa, Senin (11/2).
Selain sepasang kekasih tersebut petugas juga mengamankan Tersangka SLN (18) warga komplek Griya Pura Wira Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan tesangka KML (22) yanh bertindak sebagak penadah warga Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
Kalpolres Banyuasun AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto SIK mengatakan keempat tersangka berhasil diringkus saat petigas sedang melakukan patroli rutin.
"Sabtu kemaren jajaran Polsek Talang Kelapa melaksanakan giat patroli rutin. Kemudian anggota kepolisian, mendapatkan laporan bahwa sepasang kekasih sedang melakukan aksi pencurian di perumahan Talang Kelapa."terangnya.
Saat diringkus dan diinterograsi tersangka YN dan AR mengakui bahwa pernah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi, salah satunya di rumah warga Desa Pangkalan Benteng,"Kata Kapolsek.
Selain mengamankan kedua tersangka juga mengamankan tersangka lainnya yakni SLN dan serorang penadah KML, yang telah diamanlan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Vixion L, 1 unit Yamaha RX King.
"Tiga orang tersangka bertindak sebagai eksekutor dan satu orang sebagai penadah", jelas Kapolsek ,Senin (11/2/2019) di Halaman Mapolsek Talang Kelapa.
Akibat perbuatannya keempat tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALANNOPRIANSYAH
Tersangka : Keempat tersangka yang terlibat dalam sindikatpencurian sepeda motor, Senin (11/2/2019).
0 Response to "Sepasang Kekasih Nekat Lakukan Pencurian"
Post a Comment