Buy and Sell text links

Perampok Sadis Tewas Didor
SRIPOKU.COM, PALI,---Harapan alias Arpan (32) warga Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, tewas ditembak karena melakukan perlawanan dengan Senpira saat ditangkap oleh petugas Polisi, Sabtu (16/2/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa pelaku Harapan CS sudah sekitar enam tahun menjadi buronan Polres Muaraenim karena sepak terjang pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat bahkan tidak segan-segan melukai serta membunuh korbannya dengan menggunakan Sajam serta Senpira.
Aksi pertama pada tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 09.30, yang menimpa korban Tukidi (50) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pada waktu itu, korban 
sedang mengendarai motor Honda Revo di jalan Desa Tambak, tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan motor yakni Tomi (tertangkap tahun 2017 dan tewas) bersama Harapan (tertangkap tahun 2019 dan tewas) memepet korban dan memintanya untuk berhenti namun korban melawan dan terus menggeber gas motornya menjauhi kedua pelaku. Melihat korban tidak mau mematuhi keinginannya, kedua pelaku marah dan langsung membacok ke arah kepala korban berkali-kali sehingga korban terjatuh dan tewas akibat luka-luka yang dideritanya. Melihat korban meregang nyawa kedua pelaku langsung mengambil motor dan pergi melarikan diri.
Sedangkan pada aksi kedua, terjadi pada tanggal 26 Januari 2017 sekiyar pukul 03.00, di dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, kontrakan seorang PNS guru bernama Galeri Utama SPd (26) warga Kelurahan Tijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Aksi pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku Harapan alias Arpan bersama tiga rekannya yakni Martono alias Tono (sudah menjalani hukuman), Tomi (Tertangkap tahun 2017 dan tewas) dan Andi (DPO). Pada saat korban istirahat tidur bersama dengan Amal Fathullah, Adita Gian Sunhaji, Dian Irawan dan Yudi Irawan, tiba-tiba masuklah pelaku dengan cara mencongkel jendela rumah sebanyak empat orang dengan menggunakan penutup muka berupa masker. Kemudian para pelaku membangunkan keempat korban dan mengurungnya didalam kamar belakang sembari mengancam dengan menggunakan Sajam dan Senpira. Bahkan salah satu pelaku sempat memukul korban dengan menggunakan kayu dan merampas barang yang dikenakan korban, namun tanpa disengaja masker yang digunakan pelaku Harapan alias Arpan turun terlepas dari penutup muka sehingga korban mengenali pelaku dan memilih diam tidak melakukan perlawanan. Kemudian para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda CB150R BE 8256 FV warna Putih Biru, satu unit sepeda motor Honda Beat BE 7980 HS warna Putih Biru, satu unit sepeda motor Yamaha Byson BH 6366 ER warna Putih lis Hijau, satu unit labtop merk Lenovo 14 inchi warna Hitam, satu unit laptop Assus 14 inchi warna Merah, satu unit laptop merk Acer 14 inchi warna Hitam, satu unit notebook Assus warna Merah, satu unit HP Samsung galaxy star warna Putih, satu unit HP merk Oppo warna Putih, satu unit HP merk Blackberry warna Hitam, satu buah tas rangsel merk Giodarno warna Merah, satu unit jam tangan merk Alexander Cristi dan dompet korban yang berisikan uang tunai sekitar Rp 3 juta.
Atas dua pengaduan tersebut, anggota Polsek Penukal Utara terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku buron tersebut. Setelah sekian tahun menghilang, petugas mendapat informasi jika pelaku Harapan alias Arpan terlihat sedang berjalan pinggir jalan antara Lintas Desa Mangku Negara dan Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung meluncur memastikan informasi tersebut dan ternyata memang benar adalah pelaku Harapan alias Arpan. Dan tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penangkapan namun ternyata pelaku melakukan perlawanan  dengan menggunakan senjata api rakitan dan anggotapun tidak mau menjadi korban langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku. Setelah pelaku dilumpuhkan langsung dibawa ke rumah sakit umum Dr H M Rabain Muaraenim dan dinyatakan telah meninggal dunia.
Kapolres Muaraenim AKBP Afber Juwono, bahwa tersangka memang meresahkan masyarakat dan sudah menjadi buronan, apalagi didalam beraksi tersangka tidak segan-segan menyakiti hingga membunuh korbannya dengan menggunakan Sajam dan Senpira. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu buah selongsong amunisi kaliber 38 yang sudah ditembakkan. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP.
"Jenazah pelaku sudah dibawa ke RSUD, dan menghubungi keluarganya," ujarnya.1
(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Harapan alias Arpan : terbujur kaku di RSUD Muaraenim
BB Tsk Harapan :Sepucuk Pistol dan longsongan peluru.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "