Dua Bersaudara Dirampok
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Dua pelaku perampokan Sepriadi (20) dan Gunci (DPO) keduanya warga Lubai, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk karena merampok dua bersaudara Juliansyah (13) dan Aril (10) warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim di jalan simpang Pertamina, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (16/2/2019).
Dari informasi di lapangan terungkapnya peristiwa perampokan ini atas laporan
Sarwani (38) yang merupakan ayah korban. Kejadian tersebut berawal ketika kedua korban mengendarai sepeda motor Honda Revo BE 3465 JA warna Merah menuju rumah. Pada saat diperjalanan pelaku Sepriadi dan Gunci tiba-tiba langsung menghadang kedua korban dan merebut sepeda motor. Kedua korban yang kalah tenaga hanya pasrah. Dan supaya tidak diketahui warga, kedua pelaku membawa kedua korban ke pondok dalam kebun karet. Kemudian pelaku mengingkat kedua tangan korban dan membekap mulut korban dengan kain supaya tidak berteriak. Setelah aman kedua pelaku kabur meninggalkan korban didalam pondok dan membawa sepeda motor dan tas korban yang berisi enam buah HP. Setelah pelaku pergi, kedua korban berhasil melepas ikatan dan pulang serta menceritakan kejadian yang menimpa mereka kepada keluarganya yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Usai menerima laporan, dan hasil pemeriksaan ternyata korban mengenali pelaku sehingga petugas langsung melakukan pengejaran. Dan tidaklama kemudian salah satu pelaku Sepriadi berhasil ditangkap, dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan tersebut dan dilakukannya bersama Gunci (DPO).
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat pihaknya telah mengamankan tersangka Sepriadi bersama barang buktinya satu lembar baju kemeja motif garis-garis, satu lembar sobekan handuk untuk menutup
mulut korban, dua lembar sobekan kain untuk mengikat tangan korban, satu helai baju kaos warna Biru dan celana Jeans warna Hitam yang dipakai tersangka. Untuk tersangka Gunci masih dalam pengejaran karena indentitasnya sudah diketahui. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Sepriadi
BB Tsk Sepriadi
0 Response to "Dua Bersaudara Dirampok"
Post a Comment