SRIPOKU,COM, PALI,---Joko alias Kolok (24) warga Desa Dewa Sebane, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil dibekuk karena mencuri kipas angin dan mesin air milik Masjid
Al-Muksin di Desa Dewa Sebane, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (4/2/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian terungkap dari laporan Zailani (36) warga Desa Dewa Sebane, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekitar pukul 00.10 di Mesjid Al-Muksin di Desa Dewa Sebane, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, telah terjadi pencurian sebuah kipas angin dan mesin air. Atas kehilangan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Talang Ubi. Dengan adanya kejadian tersebut seluruh pengurus masjid merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp 3 juta.
Menurut pengakuan tersangka Joko, aksi pencurian tersebut berawal ketika pelaku sakit perut mau buang air besar. Karena dirumahnya tidak ada WC, iapun buru-buru menumpang di WC masjid Al-Muksin. Setelah ia selesai buang hajat, tiba-tiba terlintaslah pikirannya ingin mencuri barang-barang yang ada didalam masjid, apalagi kondisi dan situasi disekitar masjid sepi dan tidak ada orang. Kemudian ia masuk kedalam masjid melalui pintu, namun dalam posisi terkunci sehingga dibukanya paksa dengan cara menendang pintu mesjid sebanyak dua kali sehingga kunci engsel dipintu terlepas. Setelah ia masuk ke dalam masjid langsung mengambil satu kipas angin yang berada di dekat mimbar imam dan dibawa kerumahnya yang tidak jauh dari masjid. Selanjutnya ia kembali lagi ke masjid dan mengambil satu mesin genset masjid yang berada diluar dan membawanya kerumah.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan keterangan saksi-saksi akhirnya pihaknya bisa mengidentifikasi tersangka yang berada di Desa Purun, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI, dan langsung penangkapan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil interogasi serta pengembangan tersangka mengakui perbuatan dan barang-barang hasil curiannya disimpan dirumahnya. Kemudian pihaknya melakukan penyitaan untuk barang bukti berupa satu unit kipas angin merk Sekai warna Hitam. Atas pencurian tersebut tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Joko
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Joko Nekat Curi Kipas Masjid"
Post a Comment