Undang Perangkat Seluruh Desa, Sosialisasikan Perda Hukum Daerah
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Untuk menyebarluaskan Produk Hukum Daerah khususnya peraturan daerah (Perda) di Kabupaten OKU Selatan yang telah diundangkan hingga sampai masyarakat
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan telah menggelar Sosialisasi, di Aula Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Senin (04/11).
Sosialisasi, produk Hukum Daerah dengan melibatkan perwakilan dari tiap masing-masing Desa, kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, agar dapat tersalurkan terkait Perda yang berlaku yang dihadiri langsung oleh Asisten III Drs.H Herman Azedi, SKM., M.M mewakili Bupati OKU Selatan.
Kepala bagian hukum sekda OKU selatan Yusrinawati, S.H.,M.T. selaku Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi yang melibatkan kades dan camat agar perda dapat diketahui oleh masyarakat.
"Dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan Produk Hukum Daerah khususnya peraturan daerah kabupaten OKU Selatan yang telah diundangkan agar dapat diketahui oleh masyarakat,"terang Dia.
Ditambahkannya, bahwa sasaran dari kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ini adalah meningkatkan pemahaman Aparatur Desa, Kelurahan dan Kecamatan mengenai produk hukum Daerah Kabupaten OKU Selatan.
Sementara Asisten III, Drs, H, Herman Azedi SKM, MM berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat mengetahui produk hukum apa saja yang dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bermasyarakat.
"Semoga hari-hari yang akan datang dalam pelaksanaan tugas serta pelaksanaan kegiatan di dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, dan dapat membuahkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat umumnya, serta bagi pemerintah Kabupaten OKU Selatan," ujar Herman Azedi.(cr28).
SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
Sosialisasi : Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah, Perda Kabupaten OKU Selatan, Selasa Senin (04/11/2019)



0 Response to "Undang Perangkat Seluruh Desa, Sosialisasikan Perda Hukum Daerah"
Post a Comment