Buy and Sell text links

Dodi Larikan Gadis Dibawah Umur

Dodi Larikan Gadis Dibawah Umur
SRIPOKU.COM, PALI,---Jumardi (50) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, laporkan Dodi (23) warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ke Polsek Penukal Abab, Kabupaten PALI, karena telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur. Atas perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Penukal Abab, Jumat (8/2/2019).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 23. 30, pelaku tanpa sepengetahuan orangtuanya menjemput anak korban bernama Liaman yang pada saat itu masih berumur 17 tahun dan masih sekolah dan di bawa ke Prabumulih untuk diajak menikah dihadapan pejabat P3N Prabumulih Utara atas nama Arham tanpa seijin korban selaku orang tua saksi. Atas kejadian tersebut Jumardi selaku orang tua korban Liama tidak senang dan langsung melapor ke Polsek Penukal Abab.
Atas laporan tersebut anggota langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti serta penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah beberapa bulan kemudian, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan dipimpin langsung Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian dan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Iptu Ade, saat ini tersangka dan barang bukti satu lembar surat pergumpalan dari P3N Prabumulih.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHPidana karena membawa anak gadis dibawah umur tanpa seizin orang tuanya.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Jumardi





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dodi Larikan Gadis Dibawah Umur"