* Bagi PNS, BUMN/BUMD Harus Ada Izin Atasan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muaraenim, melantik sebanyak 106 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Muaraenim di Gedung Mess PGRI Muaraenim, Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 14.00.
Dalam pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Panwascam Muaraenim Totok Adi Hermanto ST didampingi anggota Paswacam Muaraenim, dan ratusan petugas PTPS Se-Kecamatan Muaraenim.
Menurut Totok, tujuan dari pelantikan dan pembekalan ini, adalah untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh petugas PTPS tentang tugas pokos dan fungsinya (Tupoksi), ketika terjun dilapangan tidak lagi bingung karena rambu-rambunya sudah kita beritahu sehingga ketika mereka bekerja penuh keyakinan tidak ragu-ragu lagi.
"Wilayah yang kita awasi ini luas dan menyebar, jadi merekalah yang menjadi perpanjangan tangan kami untuk melakukan pengawasan di TPS-TPS," ujar Totok.
Dikatakan Totok, dalam pelantikan petugas PTPS Se-Kecamatan Muaraenim ini, sebanyak 106 Desa/Kelurahan yang tersebara di 10 Desa dan enam Kelurahan. Dan bagi petugas PTPS yang berstatus PNS atau Karyawan BUMN/BUMD, kita minta mereka untuk melampirkan surat izin dari instansi masing-masing, karena petugas PTPS ini akan bekerja selama satu bulan sejak mereka dilantik.
Untuk itu, Totok berpesan, kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, untuk bekerja dengan baik dan bertanggungjawab, sebab di pundak saudara, negara telah memberikan tugas untuk mengawasi Pilkada serentak 2018 di Kecamatan Muaraenim.(ari)
CAPTION FOTO :
Lantik 1,2,3,4 : Panitia Pengawas Kecamatan (Pancarta) Muaraenim, melantik sebanyak 106 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Muaraenim di Gedung Mess PGRI Muaraenim, Minggu (3/6).
Totok Adi Hermanto ST : Ketua Panwascam Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "106 PTPS Se-Kecamatan Muaraenim Dilantik"
Post a Comment