Buy and Sell text links

Daerah Masih Menunggu Peraturan dan Juklak Rekrutmen P3K

Daerah Masih Menunggu Peraturan dan Juklak Rekrutmen P3K
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Meskipun edaran Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka, namun BKPSDM Muaraenim belum bisa menerima karena masih menunggu peraturan dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari pemerintah pusat.
"Memang rekrutmen P3K sudah bisa di akses di Portal SSCASN BKN, tetapi belum ada petunjuk kapan dan bagaimana," ujar PltKepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muaraenim Arson Sunardi, Minggu (10/2/2019).
Menurut Arson, bahwa informasi tersebut memang sudah bisa diakses 
mulai tangga 8 Februari 2019, tentang 
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I, namun pihaknya belum petunjuk dari pusat, berapa banyak yang akan diterima, kapan penerimaannya, dan sebagainya. Namun pada intinya, daerah siap saja melakukan penerimaan asal sudah ada petunjuk dan aturannya.
Ketika ditanya apakah kebutuhan 
Aparatur Sipil Negara (ASN) 
mendesak, Arson mengatakan benar sekali, bahkan sudah sangat kekurangan saat ini hampir di setiap lini terutama tenaga guru dan itu menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan 
diselenggarakannya rekrutmen P3K. 
Sementara itu sesuai pengumuman di website https://sscasn.bkn.go.id , yang dikeluarkan Kepala Biro Humas BKN
Mohammad Ridwan, bahwa sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Dimana proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun untuk rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), 
Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN 
tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, 
salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia 
pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa 
persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);  Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III 
bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR 
internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator 
Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi 
pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan  Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK 
bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 
Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat satu tahun dengan 
perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan 
instansi sesuai PP No 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan gaji 
untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, 
aturan teknis dari PP No 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan 
Peraturan BKN.(ari)
CAPTION FOTO :
Arson Sunardi : Plt Kepala BKPSDM Muaraenim

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Daerah Masih Menunggu Peraturan dan Juklak Rekrutmen P3K"