SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah
buron hampir tiga tahun, Arwin Afriansyah (38) warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaarenim, berhasil dibekuk di Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Minggu (3/2/2019).
Dari informasi di lapangan, aksi pencurian tiga ekor Kambing tersebut terungkap atas pengaduan korban
Arifin Effendi (62) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2016 lalu di rumahnya.
Pada aksi tersebut Arwin Afriansyah (38) bersama dua rekannya Jumadil Awal (32) dan Jaya Saputra (27), melakukan pencurian tiga ekor Kambing korban dengan cara diberi racun Putas. Setelah tiga ekor Kambing mati, ketiga pelaku membawa tersebut memasukkannya ke dalam karung dan membawanya dengan motor. Namun aksinya berhasil digagalkan, dan kedua pelaku yakni Jumadil Awal dan Jaya Saputra berhasil diamankan bersama barang bukti tiga ekor Kambing. Sedangkan satu pelaku yakni Arwin Afriansyah berhasil melarikan diri.
Setelah bertahun-tahun menghilang, petugas Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapat informasi jika pelaku Arwin yang buron terlihat berada di Desa Karang Raja. Petugas langsung melakukan penangkapan dan pelaku yang tidak menduga hanya bisa pasrah.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, tersangka Arwin sudah diamankan bersama barang bukti terdahulu yakni tiga ekor Kambing sudah dalam keadaan mati, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam BG 5406 OF, dua buah karung plastik warna Putih, satu pasang sandal kulit warna Hitam, satu buah helm warna Putih, satu lembar STNK ASLI sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam. Sedangkan dua rekannya sedang menjalani hukuman di Lapas Muaraenim. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUH Pidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Arwin Afriansyah
BB Foto
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Curi Tiga Ekor Kambing Gunakan Putas"
Post a Comment