Buy and Sell text links

Tilep Dana Desa Mantan Kades Sungsang di Tetapkan Tersangka

Gelapkan Dana Desa Mantan Kades Sungsang di Tetapkan Tersangka

BANYUASIN, SRIPO--Polres Banyuasin menetapkan TM (40), mantan kepala Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, tersangka terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2017 lalu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian tersangka TM mengaku menggelapkan dana desa lantaran masalah ekonomi keluarga. Sehingga merugikan uang negara senilai Rp 300 juta rupiah.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Sirya Markus Pinem SIK melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Manduransyah Putra membenarkan status TM telah menjadi tersangka.
"Iya sudah ada tersangka, berdasarkan keterangan tersangka, yaitu motif ekonomi."jelas Wahyu Senin (28/1/2019).

Dikatakannya kasus ini telah masuk dalam proses tahap kedua yang segera dilimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin.

Kendati demikian pihaknya belum melakukan penahanan, karena yang bersangkutan tengah menjalank pemeriksaan dari kepolisian secara berkooperatif.

Terpisah, Kanit pidkor Kanit Pidkor Iptu Ahmad Husein menambahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa Sungsang II ini, pada akhir tahun 2018 lalu.
"Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 300 juta,"ucapnya.

Sementara terkait belum dilakukan penahanan kanit Pidkor mengaku karena tersangka dalam keadaan sakit. Menurutnya modus penggelapan yang dilakukakn tersangka tidak menjalankan pembangunan DD

"Modusnya yaitu pembangunan yang seharusnya dikerjakan, namun oleh yang bersangkutan tidak dikerjakan."kata Dia.(cr28).

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tidak Ada Foto

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tilep Dana Desa Mantan Kades Sungsang di Tetapkan Tersangka"