DPRD Banyuasin Syarat Nikah Perawan, Belum Layak di Terapkan
* Sebelum Ada Perda Resmi
Menurut Anggota Komisi IV Ansori aturan tersebut belum layak untuk diterapkan dikhalayak ramai dikarenakan belum adanya aturan undang-undang resmi yang membahas terkait aturan tersebut.
"Belum pas kalau untuk saat ini diterapkan karena belum adanya UU perda yang mengatur tentang itu,"kata Dia.
Dikatakannya, dalam sesuai aturan yang berlaku dirinya tidak sependapat dengan adanya aturan terkait masalah perawan yang menjadk syarat disalah sati Desa tersebut dalam melangsungkan pernikahan.
"Karena perawan dan tidaknya seseorang
itu hanya dapat di cek lewat tenaga medis,"kata Dia.
Terpisah Anggota Dewan Komisi II perwakilan Dapil II H Ali Hambali, S.Ag MS.i yang membidangi baik Kemenag, KUA, dan P3N mengatakan aturan yang diterapkan tersebut harus adanya sosialisasi dari pihak terkait.
"Seharusnya hal itimu harua adanya sosialisasi terlebih dahulu, baru bisa diterapkan,"kata Dia.
Memang diakuinya aturan tersebut dapat mendukung program Bupati dan Wakil Bupati, yakni Banyuasin Religius guna mengantisipasi pergaulan kaum anak kearah yang negatif.
"Makanya program Bupati itu sangat bagus, agamanya di dahulukan, namun P3N, KUA dan Kemenag harus benar mengkaji hal tersebut,"pungkasnya.(cr28).
Memang diakuinya aturan tersebut dapat mendukung program Bupati dan Wakil Bupati, yakni Banyuasin Religius guna mengantisipasi pergaulan kaum anak kearah yang negatif.
"Makanya program Bupati itu sangat bagus, agamanya di dahulukan, namun P3N, KUA dan Kemenag harus benar mengkaji hal tersebut,"pungkasnya.(cr28).
SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
TIDAK ADA FOTO.
0 Response to "DPRD Banyuasin Syarat Nikah Perawan, Belum Layak di Terapkan"
Post a Comment