Buy and Sell text links

PT SBP Talang Kelapa Terancam di Tutup

* di Duga Tak Kantongi Izin 

Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah

BANYUASIN, SRIPO-- Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan jika PT. Sumber Beton Pelangi (SBP) di kawasan Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin diduga tanpa mengantongi izin.

"Sekarang ini hanya menunggu di penindakan dari aparat penegak perda karena Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 sudah dilayangkakan oleh Pol PP," kata Kepala Dinas DLH Syahril A Rachman, Senin (13/1).

Menurutnya berdaasarkab aturan peraturan daerah (perda) yang berlaku perusahaan yang tanpa memiliki izin tidak memiliki hak untuk beroperasi, namun jika sebatas sebagai gudang masih bisa ditoleransi.

"Jika gudang boleh saja, tapi kalau tempat beroperasi tidak boleh. Karena itu bukan kawasan industri, saat ini kami minta hentikan kegiatan, karena itu menyalahi perda, jika masih beroperasi kita bongkar," jelas dia.

Diketahui informasi yang dihimpun Sripoku.com perusahaan SBP telah beroperasi berkisar selama 2 tahun terakhir terkait hal itu DLH telah melayangkan surat terakhir bulan April 2017.
"Kita sudah cek ke lokasi, bisa saja dipidana karena melanggar Perda beroperasi dikawasan Pemukiman," tegas dia.

Bupati Banyuasin H Askolani, SH, MH mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari instansi terkait dan Pol PP. Jika memang melanggar Perda tentu perusahaan mesti ditutup.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak perusahaan dan instansi terkait," singkat dia dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.(cr28)

SRIPOKU.COM/IST
Kepala DLH : Kepala Dinas DLH Ir. Syahril A Rachman saat di sambangi di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PT SBP Talang Kelapa Terancam di Tutup"