Indra Ditangkap Sering Edarkan Narkoba
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Indra Wijaya (51) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena sering mengedarkan narkoba Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Senin (4/5/2020).
Berawal dari informasi yang dihimpun, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personil sat Res narkoba Polres Muaraenim, bahwa pelaku sangat meresahkan karena dicurigai sering menjual narkoba di desanya. Atas informasi tersebut, langsung
dilakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Dusun VII, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Muaraenim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan berhasil menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dan langsung diamankan.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan mengatakan bahwa tersangka dan barang buktinya delapan paket narkotika jenis sabu seberat 11,69 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus klip bening, satu skop plastik, satu kotak rokok Gudang Garam merah dan satu buah lampu warna Putih, telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Muaraenim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Indra Wijaya dan BB
0 Response to " "
Post a Comment