Buy and Sell text links

Pasal Rokok, Resgi Tega Aniaya Istri

Pasal Rokok, Resgi Tega Aniaya Istri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Hanya pasal rokok, Resgi Ardiansyah alias Egit (36) warga Kelurahan Talangubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, tega menganiaya istrinya Rani Logita (28) hingga menderita luka memar. Akibatnya pelaku ditangkap Polsek Talangubi, di rumahnya, Kamis (3/1/2019)
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi Jumat tanggal 9 Desember 2018 sekitar pukul 09.33 di rumahnya. Pada saat kejadian, pelaku menanyakan rokok kepada korban karena sebelumnya telah diberinya uang Rp 100 ribu. Namun ternyata rokok tersebut belum dibelikan korban sehingga pelaku marah dan meminta kembali uang Rp 100 ribu tersebut. Setelah uang tersebut di pelaku, tidak lama kemudian pelaku kembali menyuruh korban untuk membeli rokok sembari melempar uangnya kehadapan korban. Tetapi korban bukan mengambil untuk membelinya tetapi memilih masuk kamar. Melihat hal tersebut, pelaku bertambah emosi dan langsung mengikutinya dari belakang sambil memukul korban dengan tangan dan mengenai kepala korban, dan penganiayaan tersebut tidak berhenti namun pelaku menjambak rambut korban. Bahkan kuku tangan pelaku mengenai pelipis mata korban sehingga mengalami luka. Atas kejadian tersebut, korban merasa kesakitan dibagian kepala dan bagian mata dan langsung berobat ke RSUD Talang Ubi serta di visum. Karena korban merasa tidak senang dianiaya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan, anggota Polsek Talangubi langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, kemudian langsung dilakukan penangkapan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah bersama Tim Elang. Sebelumnya pelaku telah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak digubris sehingga dilakukan penangkapan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, pihaknya telah mengamakan tersangka bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih kanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004, tetang KDRT.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Resgi Ardiansyah alias Egit
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pasal Rokok, Resgi Tega Aniaya Istri"