SRIPOKU.COM, PALI---Aksi kedua pelaku Regi (15) dan Darwis (21) keduanya Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, cukup bernyali. Hanya modal keberanian dan kelengahan, kedua pelaku nekat mencuri mesin genset milik Jeki Edri (36) warga Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Namun aksi kedua pelaku dipergoki pemilik rumah dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa, Jumat (11/1/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal ketika dua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor dengaj berboncengan dari arah Pendopo ke Simpang Raja. Dan ketika kedua pelaku melintas didepan rumah korban, secara tidak sengaja melihat satu buah mesin travo yang berada dilantai dalam rumah dengan posisi pintu terbuka. Melihat hal tersebut dan didukung suasana sepi, lalu dan timbul niat dari kedua pelaku untuk melakukan pencurian. Kemudian kedua pelaku menghentikan laju kendaraan dan mengatur strategi yakni satu orang menunggu dimotor dan satu orang masuk ke dalam rumah yang berjarak sekitar tujuh meter dari pinggir jalan. Saat salah satu pelaku sedang berusaha membawa barang tersebut tiba-tiba dipergoki oleh korban dan penghuni rumah lainnya. Melihat hal tersebut kedua pelaku kaget dan berusaha melarikan diri, namun korban dan penghuni rumah lainnya berteriak maling sehingga warga ramai mengepung dari luar dan ikut mengamankan kedua pelaku didalam rumah. Dan kebetulan ada anggota Polsek Talang Ubi yang sedang patroli dan melihat ada keramaian dan ketika didekati ternyata ada pelaku maling yang dotangkap massa sehingga anggota polisi langsung langsung mengamankan kedua pelaku yang nyaris menjadi bulan-bulanan massa ke Polsek Talang Ubi. Atas perbuatan kedua pelaku korban merasa keberatan dan dirugikan sekita Rp 2,7 juta.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Iptu Ade, saat ini, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti
satu unit mesin travo las merk Rilon warna Kuning, satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam tanpa surat dan plat nomor polisi. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.(ari).
CAPTION FOTO :
Tsk Regi dan Darwis
BB Tsk Regi dan Darwis
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Kepergok Mencuri, Dua Pemuda Nyaris Dihajar Massa"
Post a Comment