Buy and Sell text links

Eris Nekat Jualkan Motor Kakak Ipar

Eris Nekat Jualkan Motor Kakak Ipar
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kelakuan Eris Wijaya (30) warga Desa Talang-taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, benar-benar keterlaluan. Tanpa malu-malu, ia tega menggelapkan motor milik Zulkifli (39) warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, yang merupakan kakak iparnya sendiri. Akibat kelakuannya akhirnya pelaku dijebloskan dalam penjara, Jumat (4/1/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 sekitar pukul 10.00. Pada saat itu, pelaku datang ke rumah korban yang merupakan kakak iparnya dengan maksud untuk meminjam motor. Ketika tiba dirumah korban, kebetulan kakak iparnya sedang tidak berada dirumah, lalu pelaku meminjam dengan istri korban dengan alasan ada keperluan sebentar. Karena yang meminjam adalah adiknya sendiri, istri korbanpun meminjamkannya. Namun setelah ditunggu berhari-hari, motor pinjaman belum juga dikembalikan oleh pelaku, bahkan korban berusaha menghubungi pelaku namun sepertinya tidak digubris, dan korban melakukan penyelidikan yang ternyata motor korban sudah dijual pelaku. Karena kesal, korbanpun akhirnya melaporkan kelakuan adik iparnya ke Polsek Gelumbang. Usai mendapatkan laporan, petugas reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, namun pelaku terus menghindar dan menghilang. Kemudian petugas mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Talang-Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Selanjutnya anggota Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 warna Hitam BG 3060 MC, satu potong baju kaos warna abu-abu, dan satu potong celana jeans pendek warna Biru. Atas penggelapan Sepeda Motor tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tetang Penggelapan.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Eris Wijaya :
BB Tsk Eris Wijaya 1,2 :

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Eris Nekat Jualkan Motor Kakak Ipar"