SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah bertahun-tahun memendam rahasia, akhirnya Beri Prima (33) warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, memilih menyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi, Jumat (18/1/2019)
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan Beri Prima bersama H di rumah Hendri Gunawan (46) warga Golf Permai, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014 pukul 01.30 di dalam rumah korban. Pada saat itu, Sri Devi Gunata (22) sedang tertidur didalam kamar rumahnya, tak lama kemudian korban terbangun dari tidur karena mendengar suara berisik dan melihat ada dua orang laki-laki sudah berada didekatnya. Melihat korban terbangun kedua pelaku terkejut dan panik dan pelaku Beri Prima langsung membekap mulut serta mencekik leher korban supaya tidak berteriak, sedangkan pelaku H memegang bagian kaki korban supaya tidak gaduh dan membangunkan penghuni rumah lainnya. Tetapi korban terus memberontak dan berteriak, sehingga pelaku Beri Prima spontan menusuk korban dengan senjata tajam jenis pisau ke arah tubuh korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian bawa payudara sebelah kanan dan perut sebelah kiri. Setelah melihat korban bersimbah darah dan takut di tangkap massa, keduanya langsung kabur dengan membawa satu Ipad merk Advand warna Putih milik korban. Mendengar suara minta tolong kesakitan, sontak seluruh penghuni rumah terbangun dan betapa kagetnya melihat korban terluka parah karena ditusuk pencuri. Kemudian orangtuanya dan warga mengantarkan korban ke RSUD Talang Ubi untuk diobati, tetapi karena lukanya cukup parah dan kritis akhirnya korban dirujuk ke RSUD Prabumulih dan dilakukan operasi. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi didapatkan ciri- ciri bahwa kedua pelaku tersebut bernama Beri Prima alias Beri dan rekannya berinisial H. Namun informasi terkait keberadaan pelaku tersebut belum diketahui dan hilang bagaikan ditelan bumi. Namun entah kenapa setelah menghilang selama lima tahun kemudian, salah satu pelaku Beri Prima, datang sendiri ke Polsek Talang Ubi, menyerahkan diri secara sukarela.
Menurut Beri Prima didepan penyidik Polsek Talangubi bahwa sejak dirinya melakukan pencurian tersebut sampai menusuk korban selalu membuatnya resah dan ketakutan sehingga ia memilih menyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi. Sedangkan hasil curian ia jual dan hasilnya mereka habiskan untuk poya-poya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang buktinya satu lembar nota pembelian berupa kwitansi pembayaran satu Ipad merk Advand warna Putih. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakuinya, dan rekannya H terus dilakukan pengejaran. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Beri Prima
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Dihantui Rasa Bersalah, Beri Prima Memilih Menyerahkan Diri"
Post a Comment