SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Buronan kasus pemerasan, Mustam (27) warga Kelurahan Pasar Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan menyimpan narkoba di rumahnya, Sabtu (5/12019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal ketiga anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul, Polres Muaraenim, yang merupakan buronan kasus pemerasan sedang berada di rumahnya. Kemudian anggota Polsek Lawang Kidul yang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Rahman Edi, langsung melakukan penangkapan dan tidak mendapat perlawanan berarti. Namun sebelum pergi petugas melakukan penggeledahan dikamar pelaku untuk mencari barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pemerasan. Dan anggota menemukan sebuah tas berwarna Hitam, dan ketika dibuka ternyata di dalam tas tersebut berisi alat alat penghisap narkoba (bong) dan Sabu-sabu. Atas temuan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, tersangka masuk dalam daftar buronan di Polsek Lawang Kidul, dan terlibat beberapa kasus mulai dari pemerasan, KDRT, dan narkoba. Dan saat ini, tersangka telah diamankan bersama barang bukti tiga buah plastik klip bekas sisa pakai yang di duga sabu seberat 0.36 gram, dua buah pirek bekas pakai yang ada sisa sabu seberat 2.62 gram, korek api warna Hijau yang ada jarum,
satu botol bong yang ada pipetnya dan satu buah tas warna Hitam. Atas kasus tersebut tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Mustam
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Buronan Pemerasan, Tertangkap Simpan Narkoba"
Post a Comment