Buy and Sell text links

Berita OKI



Meskipun Sempat Buron Edi Berhasil Diamankan 

KAYUAGUNG, SRIPO -- Tersangka Muhammad Edi Wahid (22) warga Lingkungan II RT 01 Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya diringkus oleh jajaran Polsek Kota Kayuagung. Setelah melakukan penganiayaan terhadap Andi Apian.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk melalui Kapolsek AKP Nasharudin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Tuswan SH mengatakan, tersangka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan. Dan korbannya melaporkan peristiwa tersebut. "Korban mengalami lebam dibagian bawah mata kiri dan melaporkan kejadian itu," kata AKP Nasharudin, Rabu (30/1).

Dijelaskan Nasharudin, tersangka diamankan petugas berdasarkan laporan dari Andi Alpian (21) korban penganiayaan yang dilakukan tersangka di depan kantor PT Waskita Karya di Jalan Pahlawan Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung pada hari, Senin tanggal 24 Desember 2018 lalu.

"Tersangka Muhammad Edi Wahid diamankan karena melakukan penganiayaan. Tersangka sempat buron, dan tadi anggota kita mendapat informasi bahwa tersangka mengendarai sepeda motor sedang berada di Kelurahan Cintaraja dan kita langsung melakukan penangkapan," ujar timpal Kanit Reskrim Iptu Tuswan.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Kayuagung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Kayuagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"  ungkap Tuswan.

Sementara itu, tersangka Edi mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap Andi. "Ya benar, karena kesalah pahaman saja," tandas Edio yang menyesali perbuatannya, karena hilaf. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK

Tersangka Muhammad Edi Wahid.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"