Buy and Sell text links

UMK Banyuasin Tahun 2019 Naik 8.03 Persen

UMK Banyuasin Tahun 2019 Naik 8.03 Persen.

* Rp 2.637.642 Menjadi Rp 2.849.446

Laporan Wartawan, Sriwijayapost, Alan Nopriansyah.

BANYUASIN,SRIPO--Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Banyuasin ditahun 2019, yang mengalami kenaikan sebesar sebesar 8,03 persen, sebelumnya Rp 2.637.642 menjadi Rp 2.849.446.

Hal itu sesuai yang disampaikan Kepala Dinas Disnakertran Banyuasin M Syahrial, melalui Sekretaris Tedy Noperi, bahwa UMK Kabupaten Banyuasin yang baru telah diterbitkan oleh Gubernur Sumsel dengan Nomor:683/KPTS/DISNAKERTRANS/2018.

Dikatakannya, penetapan besaran UMK berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Banyuasin dan rekomendasi yang diusulkan Bupati Banyuasin pada tanggal 21 November 2018 Nomor : 560/2624/Nakertrans/2018.

"Jadi, UMK Banyuasin tahun 2019 ada kenaikan 8,03 persen dari Rp 2.637.642 menjadi Rp.2.849.446. Begitu juga Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 juga naik dari Rp.2.595.994 menjadi Rp.2.804.453,"ujar Tedy Noperi kepada wartawan.

Menurut dia, penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (PDB) nasional serta mempertimbangkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Banyuasin.

"Memang setiap tahun besaran UMK Kabupaten/Kota ada perubahan, dan besaran UMKnya dihitung sesuai peraturan dan tidak asal tetap saja, "katanya.

Dia mengimbau kepada seluruh perusahan yang beroperasi diwilayah Banyuasin mulai 1 Januari 2019 untuk segera melaksanakan aturan UMK Banyuasin yang baru tersebut.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Banyuasin yang telah ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Permennaker No 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.

"Kita minta perusahan-perusahaan di Banyuasin untuk menyesuai UMK yang baru itu. Apabila ada perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan,"tegasnya. (cr28) 

SRIWIJAYA POST /ALAN NOPRIANSYAH
Pemda: Bupati Kabupaten Banyuasin, H Askolani Jasi, SH, MH.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "UMK Banyuasin Tahun 2019 Naik 8.03 Persen"