Foto: SRIPO/EVAN HENDRA
Teks Foto: SIDANG - Sidang ditempat terhadap kendaraan yang melintas dengan melebihi kapasitas muatan.
Timbangan Kotabaru Tilang Kendaraan Muatan
//Melebihi Kapasitas Muatan
MARTAPURA, SRIPO - Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kotabaru Kabupaten OKU Timur melakukan giat penindakan dan sidang di tempat terhadap kendaraan angkutan yang Over Dimensiondan Over Load (ODOL). Sidang ditempat tersebut melibatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Danpom juga Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Timur Selasa, (4/12).
Dari pengamatan, terlihat puluhan kendaraan angkutan barang yang berhasil ditilang oleh UPPKB Kotabaru OKU Timur. Adapun pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh pelanggar dengan kategori bermuatan lebih (Over Load). Sebelumnya UPPKB OKU Timur telah melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan roda empat khususnya mobil yang bermuatan pada sejak 18 November lalu.
Menurut Korsarpel Kotabaru Dian Syahri ketika dikonfirmasi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar ODOL tersebut berupa tilang dan sidang ditempat. Adapun sasaran kendaraan yang melanggar jelas meliputi kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL (Over Dimension, Over Load).
"Juga kelengkapan surat kendaraan. Dari data yang sudah diterima jenis pelanggaran yang mendominasi yakni kendaraan bermuatan lebih (Over Load)," jelasnya.
Ditambahkanya, jika ada kendaraan yang melebihi Jumlah Berat Yang di Izinkan (JBI) maka kebijakan yang akan diberikan berupa bongkar muatan ditempat. Namun hingga saat ini belum ditemukan ada kendaraan dengan berat melebih 100 persen.
"Operasi ini berlangsung satu hari. Namun untuk kegiatan yang sama akan dilakukan pada bulan berikutnya. Untuk sementara UPPKB hanya memberikan sanksi bagi pelanggar berupa tilang. Kita akan tetap melakukan penindakan-penindakan tegas terhadap kendaraan pelanggaran yang melintas," jelasnya. (hen).
0 Response to "Berita martapura sidang ditempat kendaraan over kapasitas"
Post a Comment