Buy and Sell text links

Pelaku Pencurian Tertangkap Simpan Sabu

Pelaku Pencurian Tertangkap Simpan Sabu
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Benar-benar apes nasib Ferdiyanto (28) warga Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim ini. Karena ia ditangkap dalam kasus pencurian dan menyimpan Sabu-sabu bersama temannya Jemi (28) warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim, di Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Rabu (3/1/2017).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan korbannya Wakidi (52) warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim ke Polsek Sungai Rotan. Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 08.00, korban melakukan pengecekan barang di dalam gudang rumahnya, dan ternyata ia telah banyak kehilangan barang diantaranya satu mesin chain saw merk Husqvarna, satu mesin giling merk Honda, satu mesin rumput merk Falcon dan satu buah Aki mobil. Kemudian menanyakan keberadaan barang yang hilang tersebut kepada pelaku Jemi yang bertugas sebagai pemegang kunci gudang, karena korban curiga gembok kunci dan pintu gudang tidak rusak. Namun dijawab pelaku Jemi bahwa ia tidak tahu menahu dengan keberadaan barang yang hilang tersebut. Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, lalu korban melakukan penyelidikan dan mencari infromasi dan diketahui dari Gulok Yudi salah seorang warga yang pernah menerima gadaian dari pelaku Jemi yaitu satu mesin chain saw merk Husqvarna dan saat diperlihatkan dangan korban bahwa benar itu adalah mesin milik korban. Berbekal bukti tersebut, korban melaporkan pelaku Jemi ke Polsek Sungai Rotan.
Kemudian petugas mendapat informasi dari korban bahwa ke dua pelaku sedang duduk-duduk di pondok dijalan Desa Petar Luar sedang duduk duduk. Kemudian anggota Reskrim Polsek Sungai Rotan, langsung melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku dan saat di lakukan penggeledahan terhadap pelaku Ferdiyanto ditemukan satu paket kecil diduga sabu sabu seharga Rp 150 ribu rupiah yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan hingga kedua tersangka diamankan.
Dari pengakuan kedua pelaku di depan penyidik Polsek Sungai Rotan, mereka mengakui benar telah melakukan pencurian mesin -mesin yang berada di dalam gudang dan telah menjualnya bersama pelaku Ferdiyanto dan ada sebagian dijualkannya ke Ita warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin dan mesin rumput dijualkannya ke Junar Warga Desa Sungai Rotan. Seluruh hasil penjualan barang tersebut uangnya dibagi dua. Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 12,5 juta.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya satu unit mesin chain saw merk Husqvarna, satu unit mesin rumput merk Falcon, satu pasang sandal merek Adidas hasil dari penjualan mesin rumput, satu paket kecil sabu sabu harga Rp 150 ribu rupiah. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 Kuhp, sedangkan tersangka Ferdiyanto akan dikenakan juga pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Pencurian
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaku Pencurian Tertangkap Simpan Sabu"