Buy and Sell text links

Tersangka JS Ulangi Aksi Pencurian di Warung

BANYUASIN, SRIPO--Sempat berjalan mulus pernah membobol warung milik korban AS (19) dan dengan mengamankan Hasil curian sejumlah uang dan beberapa bungkus rokok, tersangka JS (19) mengulangi aksinya di warung yang sama untuk kedua kalinya.

Modus tersangka membobol rumah korban dengan merusak jendela warung dengan mencongkel papan yang dipakukan ke jendela dapur rumah korban dan korban membuka jendela dengan masuk kedapur melewati jendela yang kemudian membuka engsel pintu warung milik korban.

Tanpa berfikir panjang anggota Polsek dan warga yang menaruh curiga terhadap tersangka yang sebelumnya telah dilaporkan korban di Polsek setempat melakukan penggeledahan dikediaman tersangka Desa Daya Murni Kecamatan Muara Sugihan.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik melalui Kapolsek Muara Padang AKP Burnani, SH, MSi mengatakan tersangka diringkus dikediamannya yang didapati sejumlah barang bukti hasil pencurian.

"Tersangka diamankan yang dipimpin langsung oleh Kanit reskrim bersama anggota polsek Muara Padang dan di bantu warga Desa setempat,"ungkap Kapolsek.

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka modus yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksinya dengan merusak jendela warung rumah korban kemudian mengambil barang barang berupa uang, rokok dan barang lainnya pada Selasa (06/11) beberapa waktu lalu.

"Saat dilakukan penggeledahan petugas Sabtu (09/11) lanjut Kapolsek, ditemukan barang-barang yang dicuri tersangka berupa uang dan beberapa pak rokok dari berbagai jenis," jelasnya.

Diketahui korban mengalami kerugian berkisar Rp 3 juta rupiah dengan kehilangan uang tunai dilaci warung Rp 1 juta yang dari , kemudian barang dagangan 4 pak rokok classmild, 3 pak rokok sampoerna, 2 pak rokok acces.

Atas perbuatannya tersangka terjerat hukuman Pencurian Dengan Pemberatan, (Curat) pada pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP, karena dari lengakuan tersangka sebelumnya pernah melakukan pencurian diwarung milik korban dengan mengambil uang senilai Rp 200 ribu dan 2 pak rokok classmild serta kunci laci uang warung tersangka. 

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Polsek Muara Padang bersama barang-barang bukti yang di amankan.(cr28)

SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka tersangka JS (19) warga Jalur 16 jembatan 1 Desa Daya Murni Kecamatan Muara Sugihan saat amankan di Polsek Muara Padang, Minggu (10/11/2018).

Catatan identitas TSK dan Korban
Tersangka JS  (19) : Joko Supenoh
Korban      AS (19) : Alias Saputra



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tersangka JS Ulangi Aksi Pencurian di Warung"