Buy and Sell text links

Simpang Sofgan Rakitan di Dalam Kardus Pakaian

* Hendak Pulang Ke Bandung
* Terjaring Razia Perjalanan Pulang

BANYUASIN, SRIPO--Memiliki dan menyimpan senjata api rakitan didalam kardus pakaian saat perjalanan pulang kekampung halaman tersangka SS (50) terjaring razia di Jl Raya Palembang-Betung Kilometer 42 Kelurahan Mulya Agung Kecamataj Banyuasin III, Rabu (28/11).

Tersangka SS merupakan warga Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Banding Jawa Barat, menyimpan sepucuk senjata api hendak perjalan pulang kekampung halaman yang diselipkan dalam kardus berisi pakaiannya.

Residivis Jawa Barat itu mengaku mendapatkan senjata tersebut dengan membeli senjata api beserta 9 butir amunisi tersebut di wilayah Pekan Baru dengan seharga RP 1 juta untuk digunakan sebagai senjata berjaga-jaga dan untuk senjata simpanan.

"Hanya untuk berjaga-jaga ingin memiliki dan menyimpan senjata tersebut,"ujar SS saat di tanya akan digunakan untuk apa. 

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka ia membeli sejata api tersebut saat diperjalanan pulang.
"Tersangak SS ini membeli senjata api jenis sofgan yang telah dirakit dengan harga sejuta,"ujar Kapolres dalam press release di Mapolres Banyuasin Kamis (29/11/2018). 

Dikatakan Kapores tersangka terjaring razia di Jl Raya Palembang-Betung Kilometer 42 Kelurahan Mulya Agung Kecamataj Banyuasin III, saat hendak pulang ke Kamlung halamannya di Bandung.
"Tersangka menyimpan senjata api didalam kardus yang berisi pakaian pelaku,"ungkap Kapolres.

Tersangka yang diamankan bersama barang bukti (BB) sepucuk senjata api dan sembilan butir peluru yang berbahaya diamankan di Mapolres Banyuasin. Atas perbuatannya menyimpan, mengangkut dan memiliki senjata api tanpa izin tersangka terjerat pasal (1) ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Atas ditemukannya senjata api tersebut, Kapolres Banyuasin menghimbau masyarakat khususnya Kabupaten Banyuasin yang memiliki atau menyimpan senjata api jenis apa saja dapat berkoordinasi dengan Polres Banyuasin.
"Bagi warga yang mempunyai atau menyimpan senjata api rakitan harap berkoordinasi dengan Polres Banyuasin agar diserakan guna dilakukan pemusnahan,"himbau Kapolres.(cr28)

SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka SS (50) merupakan warga Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Banding Jawa Barat, saat diamankan di Polres Banyuasin, Kamis (29/11/2018).




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • 1302bew3.kasAda  fotoTeks fotoSRIPO/WELLY HADINATAGAGAL UMROH - Sejumlah warga yang merupakan calon jemaah umroh yang gagal berangkat ketika mendatangi … Read More...
  • Empat Paslon Tawarkan Misi dan Visi* Syamsul 1, Nurul 2, Shinta 3 dan Yani 4SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dalam pengundian nomor urut Paslon Bupa… Read More...
  • Pura-pura Pinjam, Larikan Motor Teman SRIPOKU,COM, PALI---Kelakuan Darmayudi alias Penyu (32) warga Jalan Baru Kelurahan Talang Ubi Timur, K… Read More...
  • Defri Simpan Shabu Dalam Celana Dalam SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Ada-ada saja kelakuan Defri alias Viktor (34) warga Desa teluk lubuk, Kecama… Read More...
  • H Alex Noerdin diapit Dodi Reza dan Giri Ramanda KiBerita n foto atas bung2 tks H Alex Noerdin diapit Dodi Reza dan Giri Ramanda Kiemas usai pengundian nomor paslon Dapat Nomor 4 Dodi-Gir… Read More...

0 Response to "Simpang Sofgan Rakitan di Dalam Kardus Pakaian"