* Hendak Pulang Ke Bandung
* Terjaring Razia Perjalanan Pulang
BANYUASIN, SRIPO--Memiliki dan menyimpan senjata api rakitan didalam kardus pakaian saat perjalanan pulang kekampung halaman tersangka SS (50) terjaring razia di Jl Raya Palembang-Betung Kilometer 42 Kelurahan Mulya Agung Kecamataj Banyuasin III, Rabu (28/11).
Tersangka SS merupakan warga Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Banding Jawa Barat, menyimpan sepucuk senjata api hendak perjalan pulang kekampung halaman yang diselipkan dalam kardus berisi pakaiannya.
Residivis Jawa Barat itu mengaku mendapatkan senjata tersebut dengan membeli senjata api beserta 9 butir amunisi tersebut di wilayah Pekan Baru dengan seharga RP 1 juta untuk digunakan sebagai senjata berjaga-jaga dan untuk senjata simpanan.
"Hanya untuk berjaga-jaga ingin memiliki dan menyimpan senjata tersebut,"ujar SS saat di tanya akan digunakan untuk apa.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka ia membeli sejata api tersebut saat diperjalanan pulang.
"Tersangak SS ini membeli senjata api jenis sofgan yang telah dirakit dengan harga sejuta,"ujar Kapolres dalam press release di Mapolres Banyuasin Kamis (29/11/2018).
Dikatakan Kapores tersangka terjaring razia di Jl Raya Palembang-Betung Kilometer 42 Kelurahan Mulya Agung Kecamataj Banyuasin III, saat hendak pulang ke Kamlung halamannya di Bandung.
"Tersangka menyimpan senjata api didalam kardus yang berisi pakaian pelaku,"ungkap Kapolres.
Tersangka yang diamankan bersama barang bukti (BB) sepucuk senjata api dan sembilan butir peluru yang berbahaya diamankan di Mapolres Banyuasin. Atas perbuatannya menyimpan, mengangkut dan memiliki senjata api tanpa izin tersangka terjerat pasal (1) ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Atas ditemukannya senjata api tersebut, Kapolres Banyuasin menghimbau masyarakat khususnya Kabupaten Banyuasin yang memiliki atau menyimpan senjata api jenis apa saja dapat berkoordinasi dengan Polres Banyuasin.
"Bagi warga yang mempunyai atau menyimpan senjata api rakitan harap berkoordinasi dengan Polres Banyuasin agar diserakan guna dilakukan pemusnahan,"himbau Kapolres.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka SS (50) merupakan warga Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Banding Jawa Barat, saat diamankan di Polres Banyuasin, Kamis (29/11/2018).
BANYUASIN, SRIPO--Memiliki dan menyimpan senjata api rakitan didalam kardus pakaian saat perjalanan pulang kekampung halaman tersangka SS (50) terjaring razia di Jl Raya Palembang-Betung Kilometer 42 Kelurahan Mulya Agung Kecamataj Banyuasin III, Rabu (28/11).
Tersangka SS merupakan warga Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Banding Jawa Barat, menyimpan sepucuk senjata api hendak perjalan pulang kekampung halaman yang diselipkan dalam kardus berisi pakaiannya.
Residivis Jawa Barat itu mengaku mendapatkan senjata tersebut dengan membeli senjata api beserta 9 butir amunisi tersebut di wilayah Pekan Baru dengan seharga RP 1 juta untuk digunakan sebagai senjata berjaga-jaga dan untuk senjata simpanan.
"Hanya untuk berjaga-jaga ingin memiliki dan menyimpan senjata tersebut,"ujar SS saat di tanya akan digunakan untuk apa.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka ia membeli sejata api tersebut saat diperjalanan pulang.
"Tersangak SS ini membeli senjata api jenis sofgan yang telah dirakit dengan harga sejuta,"ujar Kapolres dalam press release di Mapolres Banyuasin Kamis (29/11/2018).
Dikatakan Kapores tersangka terjaring razia di Jl Raya Palembang-Betung Kilometer 42 Kelurahan Mulya Agung Kecamataj Banyuasin III, saat hendak pulang ke Kamlung halamannya di Bandung.
"Tersangka menyimpan senjata api didalam kardus yang berisi pakaian pelaku,"ungkap Kapolres.
Tersangka yang diamankan bersama barang bukti (BB) sepucuk senjata api dan sembilan butir peluru yang berbahaya diamankan di Mapolres Banyuasin. Atas perbuatannya menyimpan, mengangkut dan memiliki senjata api tanpa izin tersangka terjerat pasal (1) ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Atas ditemukannya senjata api tersebut, Kapolres Banyuasin menghimbau masyarakat khususnya Kabupaten Banyuasin yang memiliki atau menyimpan senjata api jenis apa saja dapat berkoordinasi dengan Polres Banyuasin.
"Bagi warga yang mempunyai atau menyimpan senjata api rakitan harap berkoordinasi dengan Polres Banyuasin agar diserakan guna dilakukan pemusnahan,"himbau Kapolres.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka SS (50) merupakan warga Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Banding Jawa Barat, saat diamankan di Polres Banyuasin, Kamis (29/11/2018).
0 Response to "Simpang Sofgan Rakitan di Dalam Kardus Pakaian"
Post a Comment