* 100 Peserta Ikuti Sosialisasi Cukai
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Untuk melakukan perlindungan konsumen dan mengantisipasi terhadap peredaran cukai illegal, Pemkab Muaraenim menggelar
Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Tahun 2018, di Hotel Griya Serasan Muaraenim, Kamis (29/11/2018).
Bupati Muaraenim diwakili Kadisperindag Syarfudin mengatakan, bahwa cukai merupakan salah satu pendapatan terbesar negara disamping pajak, saat ini cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Pada tahun 2018 target pendapatan negara dari cukai tembakau mencapai Rp 155,40 triliun. Pencapaian target penerimaan cukai dilakukan melalui penyesuaian tarif cukai dan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai. Besarnya tarif cukai dan pajak rokok yang telah ditetapkan pemerintah dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi pola prilaku atau kebiasaan ditengah-tengah masyarakat karena sifatnya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, maka rokok merupakan salah satu produk/ barang yang keberadaan dan peredarannya perlu dikendalikan.
Selain ltu besarnya keuntungan dari usaha rokok membuka peluang bagi sebagian oknum untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya yakni dengan mengedarkan rokok produksinya diluar ketentuan. Rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu biasanya dijual kepedagang dengan harga lebih murah dibawah standar yang berlaku, hal itulah yang dapat merugikan negara dan juga merugikan petani tembakau, karena apabila banyak beredar cukai palsu maka target pendapatan Negara tldak sesual dengan target yang diharapkan.
Dikatakan Syarfudin, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Tahun 2018 dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk membuka wawasan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para perangkat desa/kelurahan, Sat Pol PP dan UPTD Pasar yang menjadi peserta sosialisasi untuk mengenal barang-barang kena cukai ilegal di pasaran serta aturan-aturan yang berlaku dibidang cukai. Selain itu, juga untuk melakukan perlindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang rokok illegal, juga dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi terhadap kemungkinan adanya peredaran cukai illegal di Kabupaten Muaraenim yang dapat merugikan masyarakat. Setelah selesai kegiatan ini nantinya para peserta dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan berkontribusi ikut mengawasl peredaran rokok llegal serta dapat membedakan pita cukai rokok asll dan palsu di lingkungan/wilayah masing-masing. Selain itu masyarakat juga dapat berperan aktif untuk memberikan informasi jika menemukan ada oknum yang sengaja menjual produk rokok tidak sesuai ketentuan sepertl tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai yang tidak pada tempatnya.
"Untuk ltu kepada para peserta sosialisasi supaya dapat menggali sebanyak mungkin informasl terkait cukai rokok llegal agar nantinya dl lapangan dapat melakukan penertiban maupun tindakan pencegahan terhadap beredarnya cukai rokok ilegal khususnya dalam kecamatan Muaraenim," harap Syarfudin.
Ditambahkan Ketua Pelaksana Wartini yang juga menjabat sebagai Kabid Tata Kelola mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kemungkinan adanya peredaran barang kena cukai palsu. kerugian akibat pelanggaran cukai khususnya rokok ilegal dan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai kepada masyarakat melalui satpol pp, para perangkat desa/kelurahan serta UPTD pasar yang menjadi peserta sosialisasi.
Untuk peserta, lanjut Wartini, sebanyak 100 peserta yang berasal dari perangkat desa/kelurahan dalam Kecamatan Muaraenim sebanyak 64 orang, Satpol PP sebanyak 20 orang dan UPTD Pasar dan staf Dinas Perdagangan sebanyak 16 orang. Adapun narasumber sebanyak tiga orang terdiri dari dua orang dari Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Provinsi Sumatera Bagian Timur di Palembang dan satu orang dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.(ari)
CAPTION FOTO :
Cukai 1,2 : Untuk melakukan perlindungan konsumen dan mengantisipasi terhadap peredaran cukai illegal, Pemkab Muaraenim menggelar
Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Tahun 2018, di Hotel Griya Serasan Muaraenim, Kamis (29/11_.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Rokok Ilegal Rugikan Negara"
Post a Comment