* Masalah Angkutan Batubara
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Pertemuan antara masyarakat tiga desa dengan tim kecamatan Muaraenim temui jalan buntu. Tim Kecamatan Muarenim, meminta masyarakat untuk menghentikan aksi penghadangan angkutan batubara PT Gamendra Pasopati Prawara (GPP), sedangkan masyarakat tetap pada pendiriannya untuk menghentikan angkutan batubara melintas di jalan Kabupaten, di gedung pertemuan Kantor Camat Muaraenim, Kamis (1/11/2018).
Pertemuan Edukasi Hukum yang di prakarsai oleh Polres Muaraenim tersebut, dipimpin oleh Camat Muaraenim Asarli Manudin, yang didampingi oleh Kabagops Kompol Irwan,
Kasatlantas AKP Budi Hartono Sutrisno, Kadishub Muaraenim Riswandar dan perwakilan Dinas PUPR Muaraenim Ilham Yaholi. Sedangkan dari masyarakat dihadiri oleh Kades Sakajaya Surat,
Kades Muara Harapan Duel Sambiono dan
Kades Harapan Jaya Ahmadi serta tokoh masyarakat, tokoh agama, BPD, Kadus, dan tokoh pemuda.
Menurut Kades Muara Harapan Duel Sambiono, bahwa sesuai aspirasi masyarakat mereka menolak desanya dilintasi oleh angkutan batubara. Mengenai perusahaan akan tetap memaksa melintasinya pihaknya tidak bisa melarang atau menyuruh warganya untuk tidak bertindak.
"Saya hanya bisa menghimbau, tapi masyarakat pasti punya pendapat sendiri," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan tokoh masyarakat trans Tigor, kedatangannya di dalam rapat ini hanya menyampaikan keinginan dan aspirasi masyarakat dari tiga desa ditambah rumah tumbuh, bahwa mereka menolak desanya dilalui angkutan batubara. Namun pihak perusahaan tetap akan memaksa melintasinya dengan berpegang pada surat izin dispensasi dari Bupati Muaraenim. Padahal masalah tersebut sudah dibahas dengan Bupati dan DPRD Muaraenim untuk ditunda sampai menunggu keputusan tanggal 8 Nopember 2018. Selain itu, dalam dispensasi Bupati Muaraenim ada klausul jika masyarakat resah bisa dicabut dispensasi tersebut. Karena jika tetap diperbolehkan yang pasti jalan akan rusak, polusi udara, dan keselamatan warga terancam, belum lagi bising.
"Saya kira, semua pihak harus bijaksana, kita tunggu keputusannya tanggal 8 Nopember nanti. Kami akan minta Bupati untuk mencabut dispensasi tersebut karena meresahkan masyarakat," tukasnya.
Sedangkan Kabagops Kompol Irwan, piahknya tidak memihak kemana-mana, tetapi hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Dan selagi perusahaan tersebut ada legalitas, pihaknya akan tetap melakukan penjagaan keamanan. Untuk itu meminta masyarakat untuk tidak lagi melakukan penghadangan angkutan batubara sebab hal tersebut melanggar hukum. Dan jika masih dilakukan, pihaknya khawatir masyarakat akan terjerat hukum.
"Bahkan aparatpun tidak bisa melakukan penghadangan, karena mereka ada legalitas. Kecuali izin tersebut dicabut oleh Bupati," tukasnya.
Masih dikatakan Kompol Irwan, sebenarnya untuk masalah jalan tersebut jika rusak ada Dinas PUPR yang akan mengawasinya karena dalam perjanjiannya mereka akan memperbaikinya. Jika tidak diperbaiki bisa saja izin dicabut karena telah mengingkari perjanjian. Untuk masalah lakalantas ada Satlantas yang akan menanganinya, untuk masalah rambu-rambu jalan ada Dishub yang membuatnya. Jadi sudah lengkap, kita berikan kesempatan kepada mereka selama ada legalitas tersebut.
Sementara itu Camat Muaraenim Asarli Manudin, pihaknya disini hanya
memfasilitasi antara masyarakat dengan pihak-pihak yang terkait. Namun apapun keputusannya, pihaknya hanya meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, dan jangan sampai masyarakat dan aparat dibenturkan. Dan meminta kepada masyarakat untuk bisa menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing.(ari)
CAPTION FOTO :
Edukasi Hukum 1,2 : Tampak tim kecamatan Muaraenim memberikan edukasi hukum kepada perwakilan tiga Desa, tentang masalah angkutan batubara di Balai pertemuan Kecamatan Muaraenim, Kamis (1/11).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Ralat...ini yg benar tolong diperbaiki ada salah dikit di lead tadi."
Post a Comment