* Tersangka Berasal Dari Medan
BANYUASIN, SRIPO--Saat dilakukan pemeriksaan Satres Narkoba tersangka A (27) pemilik paket besar seberat 13, 5 Kg Narkoba jenis ganja hendak melarikan diri dari bus yang ditumpanginya.
Berawal dari informasi yang diterima akan adanya pengriman paket ganja dalam jumlah besar anggota Kapolres Banyuasin memerintahkan satres Narkoba bergerak cepat dan dengan melakukan giat di Jalan lintas Timur di Jl Raya Palembang-Betung Kilometer 42 Kelurahan Mulya Agung Kecamataj Banyuasin III, Rabu (28/11).
Saat melakukan penggeledahan pada penumpang sebuah Bus, salah seroang penumpang yang tak lain tersangka A, warga Medan tepatnya di Jalan Pukat Banting IV Gang Silahturahmi No 1 Medan Provinsi Sumatera Utara, mencoba melarikan diri lewat pintu belakang kendaraan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik dalam jumpa press release yang dilaksanakan di Mapolres Banyuasin, Kamis (29/11).
"Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan pada pakaian barang semua penumpang angkutan BUS tersanga A, mencoba melarikan diri lewat pintu belakang,"ujar Kapolres.
Beruntung petugas bergerak cepat meringkus tersangka yang kemudian didapati 2 buah tas ransel yang berisikan narkotika paket ganja dalam jumlah besar seberat 13.5 Kg, dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti (BB) yang diketahui di suplay dari Aceh.
"Barang (narkotika jenis ganja) ini dari aceh dibawa melewati Medan dengan menggunakan angkutan umum bis dengan tujuan Prabumulih,"ujar Kapores.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal primer ayat 114 (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup atai hukuman mati, sebab yang dapat membahayakan 43 ribu jiwa masyarakat.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka dan BB : Tersangka A (27) dan BB di Mapolres. Kamis (29/11/2018).
BANYUASIN, SRIPO--Saat dilakukan pemeriksaan Satres Narkoba tersangka A (27) pemilik paket besar seberat 13, 5 Kg Narkoba jenis ganja hendak melarikan diri dari bus yang ditumpanginya.
Berawal dari informasi yang diterima akan adanya pengriman paket ganja dalam jumlah besar anggota Kapolres Banyuasin memerintahkan satres Narkoba bergerak cepat dan dengan melakukan giat di Jalan lintas Timur di Jl Raya Palembang-Betung Kilometer 42 Kelurahan Mulya Agung Kecamataj Banyuasin III, Rabu (28/11).
Saat melakukan penggeledahan pada penumpang sebuah Bus, salah seroang penumpang yang tak lain tersangka A, warga Medan tepatnya di Jalan Pukat Banting IV Gang Silahturahmi No 1 Medan Provinsi Sumatera Utara, mencoba melarikan diri lewat pintu belakang kendaraan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik dalam jumpa press release yang dilaksanakan di Mapolres Banyuasin, Kamis (29/11).
"Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan pada pakaian barang semua penumpang angkutan BUS tersanga A, mencoba melarikan diri lewat pintu belakang,"ujar Kapolres.
Beruntung petugas bergerak cepat meringkus tersangka yang kemudian didapati 2 buah tas ransel yang berisikan narkotika paket ganja dalam jumlah besar seberat 13.5 Kg, dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti (BB) yang diketahui di suplay dari Aceh.
"Barang (narkotika jenis ganja) ini dari aceh dibawa melewati Medan dengan menggunakan angkutan umum bis dengan tujuan Prabumulih,"ujar Kapores.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal primer ayat 114 (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup atai hukuman mati, sebab yang dapat membahayakan 43 ribu jiwa masyarakat.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka dan BB : Tersangka A (27) dan BB di Mapolres. Kamis (29/11/2018).
0 Response to "Pemilik Ganja 13.5 Kg Coba Kabur Dari Pintu Belakang Bus"
Post a Comment