Kejaksaan Negeri Kayuagung Buka Konsultasi Desa
KAYUAGUNG, SRIPO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka pelayanan konsultasi untuk pemberdayaan masyarakat desa dalam menjalankan program pembangunan desa.
"Tentu feedback seperti inilah yang kita harapkan, sosialisasi yang kita lakukan direspon positif dan setidaknya diharapkan dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ada," kata Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati SH MH, pada wartawan, Minggu (18/11)
Dikatakannya, saat ini sudah ada beberapa desa, diantaranya di Kecamatan Lempuing dan Kecamatan Mesuji yang telah menyampaikan maksudnya untuk berkonsultasi, salah satunya terkait permasalahan sengketa tanah.
"Kita siap untuk memberikan pertimbangan hukum, terkait dengan permasalahan di desa. Terlebih lagi permasalahan pelaksanaan pembangungan desa, agar desa bisa lebih maju dan berkembang. Selain itu para penyelenggara maupun pelaksana pembangunan di desa juga lebih paham dengan aturan yang ada," tutur Bintang.
Masih kata Bintang, untuk mengakomodir dan mempermudah pelayanan terhadap para kepala desa maupun pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ingin melakukan konsultasi tersebut, pihaknya berencana akan membentuk ruang konsultasi desa.
"Jika para kades antusias, kedepan kita akan buat ruang konsultasi desa di Kejari OKI. Outputnya Kejari OKI akan ikut serta dalam pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa, namun ini tentu saja kita lihat dulu antusiasnya kedepan," ungkap Bintang.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, meskipun hal tersebut tidak termasuk dalam tugas pokok, namun dengan adanya ruang konsultasi tersebut tentu akan meningkatkan pengetahuan para kades yang muaranya nanti diharapkan akan meningkatkan profesionalitas para kepala desa dan perangkatnya dalam menyelenggarakan pembangunan desa, termasuk dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
"Dana desa dan alokasi dana desa hanya menjadi salah satu bagian dari ruang konsultasi desa, artinya berbagai masalah desa juga dapat dikonsultasikan, sehingga masyarakat desa betul-betul dapat menikmati hasil pembangunan dan para kades akan terhindar dari penyalahgunaan atau tersandung masalah hukum karena tidak paham aturan," tukasnya.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPD Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten OKI, Adi Iskandar berharap, pemerintah desa jangan sampai salah langkah. Sebab, sudah ada tempat konsultasi lalu melaksanakan program pembangunan tanpa melakukan rapat desa.
"Karena selama ini, pemerintah desa tidak pernah melibatkan pemerintah desa seperti BPD dan tokoh masyarakat terkait program pembangunan desa. Mereka hanya melibatkan dua orang pemerintah desa sudah cukup," harap Adi Iskandar panajng lebar, apabila lembaganya mengetahui ada persoalan desa jangan kecil hati.
"Jelas kami akan mengawasi uang negara yang akan dibangunkan ke desa," tandasnya. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI membuka pelayanan konsultasi untuk pemberdayaan masyarakat desa dalam menjalankan program pembangunan desa
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment