Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BERIKAN ARAHAN - Sebanyak 25 juru parkir (Jukir) diduga tak resmi atau ilegal yang dilakukan pendataan dan pengarahan oleh petugas Dit Sabhara Polda Sumsel ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (27/11).
Bos Kami Setor ke Dishub
//Polda "Garuk" Jukir Ilegal
PALEMBANG, SRIPO - Puluhan juru parkir (jukir) yang biasa beroperasi di tempat keramaian dan jalan-jalan protokol wilayah Palembang, ditertibkan petugas Dit Sabhara (Direktorat Sabhara) Polda Sumsel, Selasa (27/11).
Dari pantauan Sripo, penertiban dilakukan petugas disepanjang kawasan Jalan Kolonel Atmo, Jalan Masjid Lama, Jalan TP Rustam Effendi dan kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.
Tampak puluhan jukir hanya bisa pasrah saat didatangi petugas. Bahkan bagi jukir yang tak resmi atau ilegal, langsung digaruk petugas dan dibawa ke Mapolda Sumsel.
Puluhan jukir yang ilegal atau tak resmi itu, karena tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Meskipun mayoritas jukir mengenakan rompi jukir yang resmi, namun tetap digaruk petugas.
"Kami ini selalu setor setiap harinya, tapi bukan aku yang setor bos dan bos kami setor lagi ke orang dishub. Pastinya kami selalu setor setiap hari," ujar salah seorang jukir yang enggan disebutkan namanya saat dilakukan pendataan di Ditsabhara Polda Sumsel.
Penertiban dipimpin langsung Kanit Turjawali Direktorat Sabhara Polda Sumsel Kompol Supriyono yang mengerahkan pilihan petugas Sabhara Polda Sumsel.
"Kalian ini kalau tarik uang parkir tidak sesuai perda. Motor ditarik dua ribu sampai tiga ribu. Kalau mobil ada yang sampai sepuluh ribu. Giliran ada motor yang hilang, kalian semuanya lari dan tidak mau bertanggung jawab," ujar Kompol Supriyono dalam pengarahan kepada puluhan jukir.
Penertiban terhadap jukir ini dilakukan untuk cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru. "Penertiban ini agar Kota Palembang bebas dari juru parkir liar dan premanisme. Tentunya Kota Palembang tetap tertib, aman dan kondusif. Sehingga masyarakat yang beraktivitas di tempat keramaian menjadi aman dan nyaman," ujar Kompol Supriyono.
Jukir yang diamankan, Kompol Supriyono mengatakan, jukir yang tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan dan memungut uang parkir melebihi ketentuan Perda yang berlaku.
Karena banyak laporan masuk yang membuat masyarakat jadi resah.
"Jukir yang diamankan ini didata dan diberikan arahan yang ada 25 orang jukir. Jika ada yang terbukti terlibat tindak pidana akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kompol Supriyono.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkaot adanya setoran jukir, pihak Dishub Kota Palembang enggan berkomentar. Ditanyai perihal adanya setoran yang dimaksud, Kabid Pengawasan Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang Marta Edison, enggan berkomentar dengan alasan rapat.(bew)
0 Response to "2711bew1.kas"
Post a Comment