Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
INTEROGASI - Kompol Edi Rahmat yang menginterogasi Rian (24), tersangka kasus curanmor ketika rilis perkara di Mapolsek IT I Palembang, Minggu (25/11).
Saya Kabur ke Pulau Rimau
PALEMBANG, SRIPO - Terhitung selama satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rian (24), akhirnya berhasil diciduk petugas dan kini meringkuk di sel penjara Mapolsek IT I Palembang, Minggu (25/11).
Tersangka Rian ditangkap petugas Reskrim Polsek IT I Palembang, lantaran telah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan IT I Palembang, pada 29 Juli 2017 lalu.
"Setelah maling motor itu, saya kabur ke Pulau Rimau Banyuasin. Aku kira polisi tidak tahu, terus kembali ke Palembang dan ditangkap polisi," ujar tersangka Rian yang hanya bisa tertunduk lesu.
Diakui tersangka Rian, dirinya memang telah melakukan aksi curanmor yang mencuri sepeda motor Yamaha Xeon. Ketika itu Rian melihat kunci kontak tak dicabut pemiliknya, dan tergantung di kontak sepeda motor. Tanpa pikir panjang, Rian pun dengan cepat membawa kabur sepeda motor yang dicurinya.
"Sepeda motor itu sudah dijual di daerah Sekojo dengan harga Rp2,5 juta. Uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari dan juga ada untuk beli baju. Baru sekali aku curi motor, waktu itu aku khilaf ada kunci yang tergantung," ujar Rian.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor milik seorang warga yang masuk ke minimarket. Memang saat itu pemilik sepeda motor lupa untuk mencabut kunci kontak.
Saat di dalam minimarket, pemilik motor baru sadar kuncinya tertinggal. Namun saat keluar minimarket, sepeda motornya sudah dibawa kabur tersangka.
"Sementara ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dikembangkan. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan tiga helai pakaian dari hasil penjualan sepeda motor," ujarnya.(bew)
0 Response to "2511bew2.kas"
Post a Comment