Buy and Sell text links

1411bew2.kas

Ada foto
Teks foto
TERTUNDUK LESU - Kompol Edi Rahmat menginterogasi tiga tersangka kasus penggelapan yang tertunduk lesu ketika rilis perkara di Mapolsek IT I Palembang, Rabu (14/11).

Kasir Ajak Office Boy
//Gelapkan Uang Iuran BPJS

PALEMBANG, SRIPO - Memiliki jabatan sebagai kasir dan tercatat sudah dua tahun bekerja, Monica (27), tetap nekat melakukan penggelapan uang milik perusahaan di tempatnya bekerja.

Bahkan Monica mengajak dua rekannya yakni Firman (20) dan Oon (31), dalam melancarkan aksinya menggelapkan uang milik perusahaan. Firman dan Oon bekerja dalam perusahaan yang sama dengan Monica dan sebagai office boy.

Uang perusahaan yang digelapkan oleh ketiganya, yakni uang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkannya yang totalnya Rp12 juta. Ketiga pun kini diamankan petugas dan meringkuk di sel penjara Mapolsek IT I Palembang.

"Aku sama Oon ini cuma disuruh Monica untuk bawa slip setoran bank dan tidak usah disetor, tapi bawa keliling. Kemudian aku kembali lagi ke kantor dan slip aku berikan ke Monica," ujar Firman, ketika rilis perkara di Mapolsek IT I Palembang, Rabu (14/11).

Ketika ditanyai sudah berapa kali diminta Monica tidak menyetor uang, Firman dan Oon mengakui baru satu kali diminta Monica untuk tidak setor uang yang seharusnya memang disetorkan.

"Beberapa hari kemudian aku dikasih uang oleh Monica Rp4 juta dan Oon juga dapat Rp3 juta. Setelah itu aku tidak tahu lagi dan aku bekerja baru setahun," ujar Oon.

Sementara itu Monica bungkam untuk berkomentar soal modus yang dilakukannya dalam menggelapkan uang milik perusahaan. Meskipun berulang kali diminta untuk menjelaskan bagaimana cara modusnya, Monica hanya menggelengkan kepala dan menolak untuk berkomentar.

Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan, kejadian sudah dua bulan lalu. Sebelumnya tersangka Monica datang ke Polsek IT I membuat laporan bahwa telah terjadi pencurian uang iuran BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tempatnya bekerja. 

Namun setelah dilakukan penyelidikan, ada kejanggalan. Setelah silekukay pemeriksaan, Monica akhirnya mengakui perbuatannya. Sementara untuk tersangka Firman dan Oon, perannya hanya membantu Monica yang membawa keliling slip setoran.

"Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan. Ketiganya dikenakan pasal 374 KUHP yang ancamannya di atas lima tahun penjara," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Ditangkap Gelapkan Makanan AyamDitangkap Gelapkan Makanan AyamMUARAENIM, SRIPO---Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga ke tanah. Mungkin pep… Read More...
  • Korban Diikat dan DicabuliKorban Diikat dan Dicabuli* Pelaku Ancam Akan Bunuh KorbanPALI, SRIPO---Kelakuan Sobri alias Bakir (42) warga Desa Betung Barat, Kecamatan P… Read More...
  • Berita OKI   Ustad Solmed Zikir Bersama Masyarakat Lempuing KAYUAGUNG, SRIPO – H Sholeh Mahmoed Nasution yang akrab disapa Ustad Solmed be… Read More...
  • Foto: SRIPO/YULIANICap: Peserta SLBSD A PRPCN Palembang saat berkonsentrasi dalam menjawab soal ujian menggunakan huruf braille, Rabu (17/5)… Read More...
  • Ini brt kasus dan foto tdk pecahKorban Diikat dan Dicabuli* Pelaku Ancam Akan Bunuh KorbanPALI, SRIPO---Kelakuan Sobri alias Bakir (42) warga Desa Betung Barat, Kecamatan P… Read More...

0 Response to "1411bew2.kas"