PALEMBANG, SRIPO - "Jika tetap ada yang melintas di jalan umum, akan kita tilang. Saya yakin, untuk aturan angkutan batubara itu sudah disosialisasikan oleh pak Gubernur Sumsel," tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, usai memimpin sertijab sejumlah perwira di Mapolda Sumsel, Jumat (9/11).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, terkait dicabutnya aturan mengenai jalur angkutan batubara tak boleh lagi melintasi jalan umum, tentu akan didukung penuh dan akan terus dipantau. Karena tujuannya untuk masyarakat dalam hal akses jalan yang jangan sampai masyarakat merasa tidak nyaman.
"Itu kebijakan yang bagus, kita berharap para pengusaha batubara untuk bisa memahami. Karena tujuannya untuk masyarakat. Cuba kita bayangkan kalau jalan umum itu rusak, tentu berdampak kepada masyarakat," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, truk angkutan batubara diharapkan melintasi jalur yang sudah disediakan pemerintah yakni akses jalur jalan servo. Karena memang sebelumnya sudah disosialisasikan dan sekali lagi tujuannya untuk kenyamanan masyarakat.
"Sekali lagi kami tegaskan, akan kita tilang jika ada angkutan batubara yang melintasi jalan umum dan kita sudah berkoordinasi. Namun tilang ini dilihat dari surat kendaraannya. Kalau untuk muatannya, akan ditindak dinas perhubungan," ujar Zulkarnain.(bew)
0 Response to "Tetap Melintas Akan Ditilang Truk Angkutan Batubara"
Post a Comment