Buy and Sell text links

Pinjam Motor Selama 7 Bulan

* di Laporkan ke Polsek Penipuan dan Penggelapan

MUARADUA, SRIPO--Meminjam motor temannya tanpa bermaksud untuk dikembalikan selama lebih kurang 7 bulan, remaja warga Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Feki (18) harus berurusan dengan Polsek Muaradua, dengan laporan kasus penggelapan dan penipuan. Rabu (3/10).

Berdasarkan laporan pihak korban, pelaku mengelapkan kendaraan sepeda motor jenis yamaha vixion BG-6218-VJ milik korban Angga Resa (17) warga Talang Bandung Kelurahan Pasar Kecamatan Kuaradua.

Modus pelaku dengan meminjam motor korban yang tak lain temannya sendiri untuk beberapa saat, namun korban dan satu orang rekannya menunggu tersangka mengembalikan motor yang tak kunjung dikembalikan.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Ferry Harahap, SIK, MSi melalui Kapolsek Muaradua AKP Mulyadi, mengatakan tersangka yang selama ini menjadi buron telah berhasil diringkus.

"Pelaku sudah berhasil di amankan pada Selasa (2/10) kemaren sore, bersama barang bukti (BB) sepeda motor yang ia larikan,"ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek sebelumnya pelaku meminjam motor milik saksi rekan korban, namun motor saksi Alex sedang rusak.

"Sebelumnya hendak meminjam motor temanya Alex, namun karena motor alex yang merupakan saksi rusak ia memonjam motor korban,"jelas Kapolsek.

Atas tindakannya pelaku yang berusia 18 tahun tersebut dijerat atas kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan dengan menimbulkan kerugian berkisar Rp 10 juta rupiah.(cr28)

SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANYAH
Tersangka : Pelaku tersangka Feki (18) saaf di amankan di Kapolsek Muaradua.






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pinjam Motor Selama 7 Bulan"