* Dihukum 6,5 Tahun Kasus Pembunuhan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Meskipun baru selesai menjalani hukuman 6,5 tahun dalam kasus pembunuhan, namun ternyata tidak membuat resedivis kambuhan Indra Efendi alias Gepeng (36) warga Desa Gumay, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, menjadi jera.
Terbukti ia kembali masuk penjara karena nekat melakukan aksi kejahatannya dengan kekerasan bersama rekannya Riki (DPO) terhadap Rahmad Ridho Ilahi (17) warga Kelurahan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim dengan merampas tas milik korban di Jalan Mandiri, Seberang Bank BRI Gelumbang Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (7/10/2018), bahwa aksi jahat tersebut dilakukan pelaku Riki (DPO) dan Gepeng yang baru bebas pada November tahun lalu dalam kasus pembunuhan di Banyuasin, terhadap korban Rahmad Ridho Ilahi. Pada waktu itu, korban sedang berjalan sendirian dengan tujuan ke ruko milik kakaknya. Ditengah jalan korban bertemu dengan kedua pelaku Indra Efendi Alias Gepeng dan Riki (DPO). Kemudian kedua pelaku langsung mendekati korban, sambil memaksa meminta uang Rp 20 ribu kepada korban. Tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi korban karena kebetulan sedang tidak memiliki uang. Pelaku yang tidak mau pulang tangan hampa, ketika melihat tas sandang yang dibawa korban, pelaku langsung memintanya sambil menariknya dengan paksa sehingga sempat terjadi adegan tarik menarik. Melihat korban mempertahankan tasnya, kedua pelaku mulai emosi dan mengancam akan memukulnya jika tidak menyerahkan tas tersebut. Karena ketakutan akhirnya korban terpaksa menyerahkan tas miliknya yang berisikan satu buah HP merk Iphone warna Hitam dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Gelumbang.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek gelumbang AKP Indrowono SH, MSi bersama anggota langsung turun kelapangan dan melakukan pencarian disekitar wilayah Kelurahan Gelumbang dengan dibantu warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut. Dan upaya tersebut membuahkan hasil petugas melihat pelaku sedang berada di gang Bonsai depan Kantor BRI Gelumbang. Dan tanpa membuang-buang waktu petugas melakukan pengamanan terhadap pelaku tanpa perlawanan berarti, sedangkanpelaku lainnya Riki masih dalam pengejaran.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Kabagops Kompol Irwan yang didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka Indra Efendi alias Gepeng bersama barang buktinya satu unit motor Jenis Honda Beat Warna Putih tanpa plat nomor kendaraan, satu buah tas sandang merk Eiger warna Coklat Tua, dan satu buah Handphone Merk Iphone warna Hitam, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Indra Efendi
BB Tsk Indra Efendi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Baru Bebas Sudah Masuk Penjara Kembali"
Post a Comment