Buy and Sell text links

2610bew1.kot

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SOSIALISASI E-COURT - Suasana sosialisasi pengenalan pendaftaran gugatan perkara perdata secara online melalui aplikasi E-Court di ballroom Hotel Aston Palembang, Jumat (26/10).



Tolak Gugatan Secara Manual
//Pengadilan Terapkan E-Court

PALEMBANG, SRIPO - Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang mulai menerapkan aturan tidak akan lagi menerima gugatan perkara perdata secara manual.

Penerapan aturan ini berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

"adi masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan perkara perdata, asalkan kedua belah pihak sama-sama menguasai aplikasi E-Court yang kita kenalkan dan disosialisasikan ini," ujar Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel dalam sosialisasi pemantapan pendaftaran perkara perdata secara online melalui aplikasi E-Court di ballroom Hotel Aston Palembang, Jumat (26/10).

Tujuan pendaftaran perkara perdata secara online, Ohan mengatakan, guna menciptakan peradilan yang cepat dan efisien, serta sebagai usaha Mahkamah Agung untuk merespons keinginan masyarakat dan merealisasikan azas berperkara.

Penerapan ini akan diberlakukan seluruh pengadilan di Indonesia, namun terkhususnya di PN Palembang yakni kini sudah menjadi salah satu pengadilan internasional yang ada di Indonesia.

"Sekarang pendaftaran maupun pembayaran biaya gugatan masih manual dan diharapkan dengan sistem ini dapat mempersingkat waktu dalam menyelesaikan perkara," ujarnya.

Ketua PN Klas IA Palembang Bongbongan Silaban SH didampingi Humas PN Saiman SH MH mengatakan, sejak diterapkan selama Oktober ini sudah ada tiga gugatan perkar perdata yang telah masuk didaftarkan secara online.

Aplikasi E-court adalah sistem yang sudah dibangun Mahkamah Agung sehingga dapat memberikan kemudahan kepada pengguna layanan peradilan. Saat ini lingkupnya mencakup tiga hal, yakni pendaftaran, panggilan dan pembayaran secara online. Kemudian dalam pelaksanaannya, ada virtuan account sebagai mitra dari perbankan untuk memudahkan pembayaran gugatan perkara. 

"Untuk sementara baru kalangan advokad yang diberikan akses ke sistem e-court dan acara ini adalah bagian dari sosialisasi, nanti akan dibantu juga jika ada yang mendapat hambatan," ujarnya.

Dalam sosialisasi pemantapan pendaftaran gugatan perkara perdata secara online melalui aplikasi E-Court, diikuti seluruh hakim di Sumsel, perwakilan advokat, dan pejabat struktural PN Klas IA Palembang.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2610bew1.kot"