Buy and Sell text links

2410bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BUKTI LAPOR - Heriansyah (37), didampingi kuasa hukumnya yang membuat laporan atas kasus dugaan penipuan di SPKT Mapolda Sumsel, Selasa (23/10).


Heriansyah Laporkan Rekan Bisnis
//Tertipu Uang Rp50 Juta

PALEMBANG, SRIPO - Lantaran merasa telah menjadi korban dugaan penipuan, Heriansyah (37), mendatangi SPKT Mapolda Sumsel, Selasa (23/10).

Kepada petugas, Heriansyah melaporkan rekan bisnisnya yakni TR selaku pemilik travel umroh di Palembang. Heriansyah mengaku telah menginvestasikan uang sebesar 50 juta untuk bisnis penjualan tanah. Namun Heriansyah merasa tertipu dan dirugikan.

Dikatakan Heriansyah yang tercatat sebagai warga Jalan Temon Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, kejadian penipuan yang dialaminya berawal saat dirinya menginvestasikan uang sebesar 50 juta kepada terlapor TR pada Sabtu 28 April 2018.

"Ketika itu dia (terlapor) berjanji akan memberikan keuntungan 10 juta dari uang yang saya investasikan untuk penjualan tanah di kawasan Plaju. Tapi sampai waktu dijanjikan, belum juga dikembalikan," ujar Heriansyah, usai mbuat laporannya secara resmi kepada petugas SPKT Mapolda Sumsel.

Lebih lanjut Heriansyah mengatakan, ternyata setelah ditelusuri bahwa tanah milik terlapor TR bersengketa dan tidak bisa dijual. Namun terlapor TR memberikan janji akan menjual tanahnya yang lain. 

"Saya sudah datangi terlapor secara kekeluargaan, agar uang saya dikembalikan. Tapi sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan sehingga saya melaporkannya ke polisi," ujarnya.

Sementar itu menurut Arief Budiman SH selaku kuasa hukum Heriansyah yang mendampingi membuat laporan, modus yang digunakan terlapor untuk menipu kliennya dengan cara meminjam uang kliennya untuk menutupi modal usaha umroh yang telah terpakai. 

"Saat terlapor meminjam uang 50 juta dan berjanji akan mengembalikan dalam tempo dua hari. Ternyata setelah dua hari waktu yang dijanjikan terlapor meleset. Dengan adanya laporan ini, agar pihak kepolisian segera memproses laporan kliennya, sehingga terlapor bisa diproses secara hukum," ujarnya.

Kepala Siaga 3 SPKT Polda Sumsel Kompol Kahar Muzakir mengatakan, laporan dari terlapor yang menjadi korban kasus dugaan penipuan, sudah diterima dengan nomor STTLP : 832 / X / 2018 / SPKT.  "Selanjutnya laporan ini akan dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "2410bew1.kas"