Buy and Sell text links

2310bew3.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
AJUKAN BANDING - Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20), dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksol yang mengajukan banding 


Tyas Ajukan Banding
//Pembunuhan Sopir Taksol

PALEMBANG, SRIPO - Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20), dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), melakukan upaya hukum yakni mengajukan banding atas putusan vonis yang diterima.

Sebelumnya kedua terdakwa ini divonis majelis hakim Hakim Ketua Hotnar Simamarta SH dengan hukuman penjara seumur hidup. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah yakni melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 339 KUHP.

Upaya banding diajukan Suratno SH selaku kuasa hukum terdakwa Tyas dan Bayu. Menurut Suratno SH dari Lembaga Bantuan hukum Sumsel, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak keluarga Tyas. 

"Maka keluarga sepakat untuk mengajukan banding  lantaran pembunuhan yang terjadi dan mengakibatkan nyawa Aji Widiantoro meninggal, posisi Tyas diajak oleh Poniman," ujar Suratno, Selasa (23/10).

Suratno mengatakan, masih banyak pertimbangan lainnya. Selain itu Tyas usianya masih muda dan masih memiliki masa depan. Banding telah diajukan ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, tertanggal Senin 22 Oktober 2018 No 58 /Akta. Pid 2018 /PN.Plg.

Juru bicara atau Humas PN Klas IA  Palembang Saiman SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima pernyataan banding terhadap vonis Tyas yang divonis seumur hidup. Sedangkan untuk Bayu tidak mengajukan banding. 

Setelah ini pihaknya akan segera memproses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel. Berdasarkan aturannya banding bisa diajukan tujuh hari setelah putusan "Banding sudah diajukan dan akan segera kami proses," ujar Saiman.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadio SH dengan hukuman berbeda. Terdakwa Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara. Keduanya dituntut dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Tyas dan Bayu merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) korban Try Widyantoro yang sempat hilang selama 43 hari. Aksi pembunuhan terjadi pada Februari 2018 dan mayat korban dibuang pelaku di kawasan Banyuasin. Mayat korban ditemukan sudah menjadi kerangka tulang belulang.

Jumlah pelaku pembunuhan ada empat orang. Dua pelaku lainnya yakni atas nama Poniman dan Hengki, keduanya tewas ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel pada saat penangkapan.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita OKU SelatanHimbau Warga di Bantaran Sungai, Saling Mengingat Tidak BAB SembaranganLaporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan NopriansyahMUARADUA, SRIPO--Mas… Read More...
  • Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Muaraenim MoU dengan LPMP SumselSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di K… Read More...
  • Simpan 500 Butir Ekstasi di Rumah Bini Muda96 Simpan 500 Butir Ekstasi di Rumah Istri Muda//Ringkus Bandar Besar Pengedar Narkoba//Polres Muba Amankan 800 Butir E… Read More...
  • Berita Banyuasin 5Pemkab Perlakukan Sistem Sewa KendaraanBANYUASIN, SRIPO -- Strategi untuk menghemat anggaran, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyua… Read More...
  • Warga Muaraenim Khawatirkan Virus Corona WuhanSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Sebagian warga Kabupaten Muaraenim khawatirkan penularan virus Coron… Read More...

0 Response to "2310bew3.kas"