Buy and Sell text links

1010bew1.kas

Ada 3 foto

Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
INTEROGASI - Amirullah, pecatan polisi yang menjadi tersangka narkoba saat diinterogasi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman usai pemusnahan narkoba, Rabu (10/10).

Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
PEMUSNAHAN NARKOBA - Narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender dan daun ganja kering yang dibakar pada pemusnahan di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Rabu (10/10).



Pecatan Polisi Jadi Kurir Sabu
//Sabu 6,5 Kg Diblender

PALEMBANG, SRIPO - Amirullah (27), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan narkoba di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Rabu (10/10)

Amirullah yang merupakan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Briptu pada satuan Polres OKI, menjadi salah satu tersangka kasus narkoba hasil ungkap Ditres Narkoba Polda Sumsel. Amirullah ditangkap petugas di kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin, Senin (10/10) malam. 

Ketika itu Amirullah hendak mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu-sabu ke seseorang. Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 195,95 gram. 

"Saya dipecat pada tahun 2016 karena disersi tidak masuk kerja. Saya antar sabu ini karena disuruh teman dan barang sabu ini dari Jambi. Saya sudah lebih setahun pakai sabu dan baru sekali ini mengantar sabu," ujar Amirullah yang selalu menundukkan kepalanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Wadir AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, tersangka Amirullah merupakan pecatan polisi yang pangkat terakhirnya Briptu. Tersangka ditangkap atas informasi masyarakat dan ditindaklanjuti petugas untuk penyelidikan.

"Tersangka ini perannya pengedar atau kurir narkoba. Sementara ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu bandar narkobanya dan sumber narkoba yang diedarkan tersangka," ujar Farman.

Pada pemusnahan narkoba, Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil tujuh ungkap kasus. Tercatat ada 13 tersangka yang ditangkap dan tiga tersangka diantaranya tewas ditembak petugas pada saat penangkapan yang sudah dirilis sebelumnya.

Narkoba yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram dan daun ganja kering seberat 1,7 kilogram. Pemusnahan dilakukan berdasarkan amanat undang-undang dalam proses penyidikan hukum. Pemusnahan dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, BNNP Sumsel, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dulu narkoba diuji pihak laboratorium forensik Polda Sumsel dan dinyatakan positif mengandung zat-zat narkoba. Pemusnahan juga disaksikan sejumlah tersangka yang melihat langsung narkoba sabu-sabu diblender. Sedangkan narkoba ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Farman mengatakan, pemusnahan dilaksanakan sesuai aturan dalam penyidikan. Sehingga berkas perkara penyidikan tersangka akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk secepatnya untuk disidangkan. Selain itu juga guna menghindari terjadi penyalahgunaan barang bukti dari aparat hukum yang tidak bertanggung jawab.

"Ada pun narkoba yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 6,5 kilogram dan ganja seberat 1,7 kilogram. Ada 13 tersangka dari tujuh ungkap kasus. Perlu diketahui bahwa tiga tersangka meninggal dunia pada saat penangkapan. Dalam penyidikannya, para tersangka kita jerat dengan pasal narkoba dengan ancaman hukuman yang maksimal," ujar Farman.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "1010bew1.kas"