Buy and Sell text links

0910bew3.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BUKTI LAPORAN - Peltu Budi Hartoni, anggota TNI AD yang menjadi pelapor atas kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen, ketika menunjukan bukti laporan dan surat legalitas lahan miliknya, Selasa (9/10).


Peltu Budi Minta Keadilan
//Kebun Miliknya Diserobot

PALEMBANG, SRIPO - Merasa lahan miliknya yang telah ditumbuhi kebun karet diserobot orang, Peltu Budi Hartoni, anggota TNI AD dari satuan Bekangdam II Sriwijaya Tebek Lahat, mendatangi SPKT Mapolda Sumsel.

Kepada petugas SPKT, Peltu Budi Hartoni melaporkan bahwa lahan miliknya seluas 50 hektar tiba-tiba diserobot orang lain. Peltu Budi pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Dalam laporannya, Peltu Budi melaporkan sejumlah orang yang telah menyerobot tanah miliknya yang dibeli sejak tahun 2014 lalu.

"Saya melaporkan Kades Lingga Tanjung Enin Herson, anak kades Opan Pratama, Manager Pertanahan PT BA Robert, 
Asisten manager Pertanahan PT BA Aswan Zuri, Bagian Hukum Pertanahan PT BA  Normansyah, Bagian Pengukuran Tanah  Marzuki sebagai supervisor dan 
Leader pengukuran tanah Sirwani ke Polda Sumsel. Saya berharap, agar keadilan bisa ditegakan," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumsel, Selasa (9/10).

Dikatakan Peltu Budi, tanah yang dimilikinya mempunyai legalitas yakni surat kepemilikan yang sah. Bahkan orang yang menyerobot lahannya, tidak bisa menunjukan surat legalitasnya.

"Yang jelas saya dirugikan sekali. Saya memiliki surat SPH yang telah ditingkatkan. Bahkan telah diakui pihak kecamatan dan kantor pertanahan. Saya sudah mendatangi pihak PTBA, tetapi tidak ada jawaban yang jelas. Bahkan saya ditantang untuk melapor ke polisi, maka itu saya melapor ke Polda Sumsel," ujarnya.

Dijelaskan Peltu Budi, tanah yang dibelinya bersama temannya dengan mantan Kades Tanjung Raja Darmawi seluas 20 hektare di wilayah Ayek Abang Bamko Barat dan membeli tanah dengan Cek Nani seluas 30 hektare di Ayek Petai Bamko Barat inilah yang diserobot. 

Penyerobotan terhadap tanah miliknya bersama temannya, diduga ada permainan antara Kades Lingga Herson dan oknum-oknum badan pertanahan PT BA. Karena, menurutnya bila tidak ada permainan maka penyerobotan tanah miliknya tidak akan terjadi.

Karena terjadi penyerobotan, ia berupaya untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah. Upaya musyawarah dan upaya mengkonfirmasi pihak PT BA dan juga kades Lingga tak membuahkan hasil bahkan mendapat tantangan, membuat Budi memutuskan kasus ini dibawa ke jalur hukum.

"Sampai saat ini, kades tidak mengkonfirmasi lagi dan tidak ada penyelesaiannya. Jadi saya putuskan waktu itu untuk melapor ke Camat dan mengecek ke lokasi. Di lapangan Kades dan 18 warga ditanya pak camat mengenai lokasi tanah, tetapi warga mengungkapkan itu bukan tanah mereka. Saya berharap, kasus ini bisa tegak seadil-adilnya," ujar Peltu Budi.

Kepala SPKT Mapolda Sumsel AKBP Munaspin membenarkan telah menerima laporan dari pelapor dengan laporan nomor STTLP/775/X/2018/SPKT. Laporan yang diterima yakni laporan tindak pidana pasal 385 dan pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP, tentang penyerobotan tanah dan membuat serta mempergunakan dokumen palsu. Pihak pelapor sudah diminat keterangan oleh petugas penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "0910bew3.kas"