Buy and Sell text links

0510bew2.kas

Ada 2 foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
Kasi Pidum Kejari Palembang Satria Irawan SH


Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
Terdakwa Tanwir Kamal saat menjalani sidang putusan vonis di PN Klas IA Palembang pada beberapa waktu lalu



MA Vonis Pemilik 4 Kg Sabu 10 Tahun Penjara
//Awalnya Divonis Delapan Bulan

PALEMBANG, SRIPO - Masih ingat dengan terdakwa Tanwir Kamal (31), atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,219 kilogram dan hanya divonis hukuman pidana penjara selama delapan bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kini putusan vonis berubah terkait adanya upaya kasasi dari Jaksa Kejari Palembang. Berdasarkan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang salinannya diterima Kejari Palembanh, hukuman pidana terdakwa Tanwir Kamal bertambah.

"Kita dari Kejari Palembang sudah menerima salinan dari MA dan hukuman terhadap terdakwa diputuskan menjadi 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Satria Irawan SH, Jumat (5/10).

Satria menjelaskan, dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa. Dalam putusan kasasi ini, putusan ditandatangani Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya SH M.Hum dalam sidang terbuka untuk umum tertanggal 5 September 2018. 

"Sementara ini belum ada upaya hukum lagi terkecuali adanya upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK). Namun kita siap untuk menghadapinya," ujar Satria.

Sebelumnya pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, majelis hakim PT Palembang juga telah memutuskan terhadap terdakwa Tanwir Kamal yakni dengan putusan vonis hukuman pidana kurungan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. 

Putusan PT ini berdasarkan putusan banding pada Kamis 12 April dengan nomor putusan 25 /PID /2018 PT Palembang dengan membatalkan putusan PN Palembang. Namun pihak jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi ke MK, dikarenakan belum memenuhi rasa keadilan hukum. 

Satria mengatakan, jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa Tanwir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pastinya dalam vonis di PN, putusan vonis tidak mencapai 2/3 tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dalam sidang. Sebelumnya kami menuntut 20 tahun penjara, namun divonis 8 bulan oleh PN dan 8 tahun oleh PT," ujar Satria.

Diketahui sebelumnya, Tanwir  terdakwa kasus kepemilikan 4,219 kg sabu hanya divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Paluko Hutagalung SH pada sidang di PN Palembang Selasa (20/2). Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasar 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan berkas tuntutan jaksa, terdakwa Tanwir yang tercatat sebagai warga Jalan Kelinci II Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, ditangkap petugas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, Jumat (28/7/2017) sekitar pukul 11.00. 

Sekitar jarak 50 meter dari lokasi Tanwir ditangkap, petugas mengamankan sepeda motor berikut kardus yang berisikan lima paket sabu-sabu seberat 4,219 gram. 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Tanwir sudah bertindak secara bersama-sama dengan M dan H yang keduanya DPO, untuk melakukan transaksi narkoba. Jaksa pun mendakwa Tanwir dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  hukuman pidana maksimal hukuman mati.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "0510bew2.kas"