* Pelaku Sempat Ancam Petugas Mengaku Sebagai Anggota TNI
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Modus yang digunakan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ade Meynarni (39) Pegawai Honorer UPTD Disperindag Pasar Tanjungenim, dan Suhendri Fhyli (41) warga Jalan Beringin, Kelurahan Talang ubi selatan, Kabupaten Pali, untuk mengelabui aparat mengedarkan Sabu-sabu terbilang baru yakni dengan memasukkan (menyamarkannya) dalam bungkusan permen.
Bahkan pelaku Suhendri, sempat mengancam petugas dengan mengaku sebagai anggota TNI AD. Namun petugas tidak gentar dan akhirnya berhasil dibongkar oleh aparat BNNK Muaraenim di rumah Ade Meynarni (39) Pegawai Honorer UPTD Disperindag Pasar Tanjungenim yang beralamat di Perumahan BTN Darusalam 6, Blok U-8, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Kota Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya jaringan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah bahwa kedua pelaku selain sebagai pemakai juga mengedarkan narkoba terutama jenis Sabu-sabu dan ekstasi. Atas informasi tersebut petugas BNNK Muaraenim melakukan penyelidikan dan melihat pelaku Ade Meynarni sedang membagi-bagi Narkoba dalam bungkusan kecil. Melihat ada orang yang melihatnya, pelaku Ade langsung menghalangi petugas dengan cara berteriak-teriak dan menjerit-ierit dengan maksud mengecoh petugas, supaya pelaku lain Suhendri bisa kabur dari pintu belakang sambil membuang barang bukti narkoba. Namun petugas langsung menyebar mengepung rumah pelaku dan berhasil memegang tangan pelaku tetapi pelaku sempat melawan sambil berteriak bahwa dirinya adalah anggota TNI dan minta petugas BNNK Muaraenim jangan macam-macam.
Karena tidak mau ribut, akhirnya petugas memanggil perangkat setempat disaksikan Ketua RW Mustar, untuk melakukan pengeledahan didalam dan diluar rumah pelaku yang akhirnya berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba, uang dan lain-lain.
Sementara itu Kepala BNNK Muaraenim
AKBP H Abdul Rahman ST didampingi staf BNNK Muaraenim, kedua tersangka ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat, apalagi tersangka Suhendri Fhyli adalah pecatan TNI AD karena terlibat kasus Narkoba. Kedua tersangka ini, hubungannya adalah pasangan suami istri, dimana istrinya adalah pegawai honorer Disperidag Kabupaten Muaraenim. Dan dari hasil cek air seni, ternyata keduanya positif juga menggunakan narkoba. Untuk Sabu-sabu mereka juga dengan seharag Rp 100 - Rp 200 dan ekstasi paket hemat Rp 50 ribu yakni satu pil dibagi empat.
Untuk modus, kata Rahman, selama ia bertugas menjadi Polisi, ini termasuk baru, mungkin yang pertama dengan cara memasukkan paket Sabu dalam bungkusan permen KISS. Setelah itu, bungkus permen tersebut dilem lagi dengan cara dibakar dengan menggunakan kores api gas untuk menyamarkannya.
"Jadi kalau digeledah jika tidak jeli kita mengira permen saja, dan ketika dibuka baru tahu ada selipan paket Sabu ukuran kecil didalamnya," ujar Rahman yang baru dua hari bertugas sebagai Kepala BNNK Muaraenim ini.
Saat ini, lanjut Rahman, pihaknya selain mengamankan dua tersangka, juga barang buktinya yakni 10 paket kecil sabu seberat 3,01 gram, empat plastik yang berisi empat butiran pil ekstasi, satu paket kecil sabu yang di modifikasi kedalam plastik permen Kiss warna Merah seberat 0,2 gram, satu paket kecil sabu yang dimodifikasi dalam plastik permen Kiss warna Merah seberat 0,43 gram, satu buah paket kecil sabu dalam plastik klip bening seberat 0,33 gram, lima unit HP berbagai merk milik kedua tersangka, satu buah kawat stainless sebagai modifikasi kompor pembakar ke alat hisap, satu buah botol kaca diduga sbg bong / alat hisap, satu botol minyak angin cap kapak ukuran besar, dua buah karet dot, dan dua buah plastik pipet ukuran besar yang dimodifikasi sebagai sekop. Kemudian, satu unit timbangan digital ukuran kecil, satu unit timbangan digital ukuran besar, 12 buah korek api gas, dan satu topless berikut permen Kiss warna Merah yang akan digunakan sebagai modus operandi peredaran narkoba, uang tunai senilai Rp 275 ribu, satu ball plastik klip bening ukuran kecil sejumlah 68 buah. Saat ini, semua barang bukti di amankan di kantor BNNK Muaraenim.
Ketika dikonfirmasi ke Kadisperindag Muaraenim Drs H Syarfudin MM, bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari atasan langsung yang bersangkutan di UPTD Pasar Tanjungenim, jika ditangkap karena terlibat tindak pidana narkoba. Dan jika informasi tersebut benar, tentu secara kedinasan akan mendapatkan sanksi yakni pemecatan.
"Kita belum tahu, tapi jika benar dan terbukti tentu akan kena sanksi berat yakni pemecatan, apalagi ia masih honor," ujarnya.(ari)
CAPTION FOTO :
BNNK Muaraenim 1,2 : Pasangan Suami Istri (Pasutri) dibekuk petugas BNNK Muaraenim karena mememakai dan mengedarkan narkoba di rumahnya, Jumat (21/9).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Sabu-sabu Disamarkan Dalam Kantong Permen"
Post a Comment