Buy and Sell text links

Pengedar Narkoba Bersenpi Dibekuk

Pengedar Narkoba Bersenpi Dibekuk

INDRALAYA--Jajaran personil Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), berhasil membekuk dua orang pria yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya yakni Hermansyah (28), warga Desa Perum Permata Baru Indralaya Utara dan Dani (34), warga Lorok Pakjo IB I Palembang. Kedua tersangka Herman dan Dani tersebut dibekuk Polisi pada Rabu malam (12/9) pukul 19.00, ketika sedang bersembunyi didalam rumah bedeng di kawasan Desa Tanjung Pering Indralaya Utara Kabupaten OI. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 3.45 gram. Sabu tersebut ditemukan Polisi berjarak tidak jauh darinya. Selain itu juga, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver serta sepucuk senjata tajam jenis pisau.

Senpi dan sajam tersebut ditemukan petugas dibalik pinggang pelaku Hermansyah. Akhirnya, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, malam itu juga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI. Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu bedeng yang berada di kawasan Desa Tanjung Pering Indralaya Utara.

Berbekal informasi tersebut, sejumlah personil Sat Res Narkoba Polres OI langsung meluncur ke-TKP dan seketika melakukan penggrebekkan. Dari upaya penggrebekkan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 3.45 gram, satu pucuk senpira serta sebilah sajam jenis pisau. "Kedua tersangka bersama barang bukti kita bekuk tanpa perlawanan," ujar Kapolres OI AKBP Gazali, Jumat (14/9). Dikatakan Kapolres, kedua tersangka sudah diamankan dan kini sedang menjalani proses interogasi lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, kepemilikkan narkotika, UU darurat tentap kepemilikkan senpi ilegal dan sajam," tegas Kapolres OI.(cr7)

Teks photo : Kedua tersangka Hermansyah dan Dani beserta barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu, sepucuk senpi dan sebilah sajam saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir.







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita 1410.zie.daeYok Raih Kesempatan Kuliah Gratis- Program S2‎ - S3 Seluruh Universitas- Tawaran LPDP untuk MusirawasMUSIRAWAS, SRIPO - ‎Berminat meneruskan… Read More...
  • Semua Segar Semua MurahSemua Segar Semua Murah PALEMBANG, SRIPO -- Bagi pelanggan setia Hypermart mungkin sudah tak asing lagi jika melihat beragam penawaran mena… Read More...
  • Berita OKIRangkaian HUT TNI Kodim Gelar Bakti Sosial ·         Kerjasama PT Sampoerna Agro dan Dinkes OKI KAYUAGUNG, SRIPO – Dalam rangka H… Read More...
  • Kades Terpilih Minta DibatalkanKades Terpilih Minta Dibatalkan- Diduga Money PolitikINDERALAYA--Puluhan warga desa Srikembang Kecamatan Muara Kuang mendatangi gedung DPRD … Read More...
  • Berita OKISO Makan Pindang di Kayuagung KAYUAGUNG, SRIPO -- H Syahrial Oesman (SO) Ketua DPD Partai Nasdem Sumatera Selatan (Sumsel) makan pindan… Read More...

0 Response to "Pengedar Narkoba Bersenpi Dibekuk"