Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TERTUNDUK - Terdakwa Benny Wiliam yang tertunduk lesu sepanjang menjalani persidangan di PN Klas IA Palembang, Jumat (14/9).
Benny Terancam 4 Tahun Penjara
//Gadaikan Mobil Pinjaman
PALEMBANG, SRIPO – Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil, Benny (30), terancam hukuman pidana kurungan penjara selama empat tahun.
Ancaman pidana ini berdasarkan dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Jumat (14/9).
Sepanjang menjalani persidangan, Benny hanya tertunduk lesu dihadapan majelis hakim. Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH, menjerat terdakwan Benny dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
"Untuk dakwaannya, kita gunakan pasal 372 KUHP. Tentang bersalah atau tidak terdakwa tadi, biar proses hukum dan majelis hakim yang memutuskannya," ujar Selly SH.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Benny diduga telah melakukan penggeledahan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 milik saksi korban Ade Irawan. Mobil digadaikan terdakwa dengan oknum aparat keamanan.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara meminjam mobil untuk mengurus izin dari pembangunan tower dari provider telekomunikasi. Untuk membantu terdakwa yang mengurus izin dari provider untuk saksi korban Ade Irawan, lantas dipinjamkan mobil.
Namun oleh terdakwa mobil digadaikan ke seseorang yang merupakan oknum aparat keamanan dengan nilai Rp 30 juta. Hingga kasus ini dinaikkan, kerugian saksi korban mencapai Rp 100 juta dikarenakan mobil belum juga dikembalikan.(bew)
0 Response to "1409bew1.kas"
Post a Comment