Gelapkan Uang Perusahaan


INDRALAYA--Seorang pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) yang berlokasi di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor dan dana PT Permata Finance ditempatnya bekerja. Sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 20 juta. Akhirnya pihak perusahaan melaporkannya ke Sat Reskrim Polres OI. Tersangka Alpisyahri (30), berhasil dibekuk tim serigala Sat Reskrim Polres OI pimpinan AKP Malik Fahrin Qhusnul Aqif SIk. Tersangka yang tercatat berdomisili di Desa Ulak Kerbau Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI ini, berhasil dibekuk petugas pada Kamis malam (6/9) pukul 20.00, ketika sedang berada di warung kopi di Desa Tanjung Agas Kecamatan Tanjung Raja.
Darinya, Polisi juga menyita barang bukti berupa selembar slip gaji, selembar surat lamaran pekerjaan, enam lembar kwitansi angsuran, satu unit ponsel merk SPC, uang tunai senilai Rp 80 ribu serta satu buah KTP. Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, malam itu juga tersangka bersama barang bukti langsung digelandang petugas menuju ruang penyidik Sat Reskrim Polres OI. Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi Kasat Res AKP Malik mengugkapkan, dari hasil penyelidikkan yang dilakukan pihaknya dan diperkuat keterangan saksi dan korban, peristiwa penggelapan satu unit sepeda motor dan dana angsuran yang dilakukan tersangka yakni terjadi pada Jumat (3/8) lalu. Pelaku Alpisyahri yang bekerja sebagai karyawan PT Permata Finance melakukan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul senilai Rp 6.6 juta serta dana angsuran dari 17 orang konsumen yang tidak disetorkan ke PT Permata Finance senilai Rp 14 juta.
Sehingga pihak PT Permata Finance dirugikan sekitar Rp 20.600.000. Korban Takiudin (41) selaku manajemen perusahaan melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polres OI. Dilanjutkan AKP Malik, modus operandi pelaku penggelapan sepeda motor dan dana angsuran konsumen yakni dengan cara pelaku menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan dijualkan kepada saudara Anang seharga Rp 1.5 juta, yang seharusnya sepeda motor tersebut masih harus dibayarkan di PT Permata Finance senilai Rp 6.6 juta. "Selanjutnya pelaku menagih dana angsuran pembayaran kredit kepada setiap konsumen, dengan total dana tersebut Rp 14 juta. Oleh pelaku dana itu, tidak disetorkan ke kantor PT Permata Finance," jelas Kasat Reskrim Polres OI AKP Malik, Jumat (7/9).
Ditambahkan Kasat, dari pengakuan pelaku bila uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 tentang penggelapan," tegas AKP Malik.(cr7)
Teks photo : Tersangka Alpisyahri bersama barang bukti saat diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.


0 Response to "Gelapkan Uang Perusahaan"
Post a Comment