Buy and Sell text links

Berita martapura Kamis (27/9) bangunan ruko tak berizin

Bangunan Ruko Banyak Tak Miliki Izin

//Terutama Yang Belum Dimanfaatkan


MARTAPURA, SRIPO - Sejumlah bangunan rumah toko (Ruko) yang ada di Kabupaten OKU Timur dibiarkan terbengkalai dan tidak dihuni. Namun yang lebih mirisnya lagi, bangunan ruko yang dibangun untuk disewakan tersebut tidak memiliki izin dalam pembangunannya.

Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU Timur Sonpiani Kamis (27/9) mengatakan, cukup banyak bangunan ruko yang dibangun tanpa memiliki izin. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pengembang membangun tanpa mengurus IMB terlebih dahulu

"Cukup banyak bangunan illegal dan tidak memiliki izin. Namun saat ini terbengkalai dan tidak dimanfaatkan," jelasnya.

Adapun lokasi bangunan ruko yang tidak memiliki izin IMB kata Sonpiani berada di sejumlah wilayah di Kota Martapura dan Belitang terutama yang berada di sekitar ruas jalan Provinsi dan negara. Padahal kata dia, pihaknya telah memberikan keringanan dan adanya program pemutihan IMB. Namun hingga saat ini hanya sebagian kecil yang melakukan pengurusan saja.

"Pada tahun 2018 mendatang kami akan menjemput bola langsung kelapangan untuk mengecek IMB setiap bangunan ruko yang ada di OKU Timur, karena terlalu banyak yang tidak memiliki izin," jelasnya.

Sebagian besar bangunan ruko yang tidak memiliki izin kata dia, adalah bangunan yang terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Sedangkan bangunan yang dimanfaatkan sebagian sudah memiliki izin.

Sementara salah satu pemilik ruko yang  terbengkalai Faisal mengatakan, bangunan ruko miliknya yang berada di jalan lintas sumatera itu sengaja dibangunya untuk disewakan, namun sudah satu tahun ini belum ada yang mengontraknya.

"Biaya sewa ruko setahunya mahal, mungkin itu yang membuat orang enggan, kalau kita buat murah, sementara modal membangun ruko itu sangat besar sekali," jelasnya. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita martapura Kamis (27/9) bangunan ruko tak berizin"