Buy and Sell text links

2709bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
REKONTRUKSI - Salah satu adegan rekontruksi kasus aksi jambret yang digelar petugas di Mapolsek IB II Palembang, Kamis (27/9).


Tembakan Brigadir Candra tak Digubris
//Rekontruksi Aksi Jambret

PALEMBANG, SRIPO - Wahyu, tersangka aksi jambret, tewas akibat tembakan secara terukur oleh Brigadir Candra. Tembakan tegas dilakukan, lantaran kedua tersangka tak menggubris tembakan peringatan Brigadir Candra sesaat melancarkan aksi jambret.

Fakta ini didapatkan dari adegan rekontruksi aksi jambret yang digelar petugas di Mapolsek IB II Palembang, Kamis (27/9). Aksi jambret terjadi di kawasan Jalan Kirangga Wirasantika Kecamatan IB II Palembang, pada 5 Agustus 2018. 

Rekontruksi yang dilakukan dengan tujuh adegan lebih ini diperagakan langsung tersangka Rahmat Hadi dan tersangka  Wahyu yang diperankan peran pengganti.

Dalam rekontruksi ini, bermula korban Mutiara yang merupakan mahasiswi kedokteran sedang menumpang ojek online (ojol). Saat melintas di lokasi, kedua tersangka mempepet korban.

Tersangka Rahmat Hadi langsung mengambil tablet androdi yang ada di dalam tas korban dan diserahkan kepada Wahyu. Ketika itulah, korban berteriak dan di lokasi melintas Brigadir Chandra. 

Mendengar adanya teriakan, secara spontan Brigadir Chandra sempat berupaya menghentikan laju kendaraan para tersangka. Bahkan Brigadir Candra melepaskan tembakan peringatan ke arah ke atas.

"Aku yang menarik dan mengambil tablet lalu diberikan ke Wahyu. Kami mau kabur tetapi ada polisi," ujar Rahmat, disela-sela menjalani adegan rekontruksi.

Pada adegan rekontruksi selanjutnya, tembakan peringatan yang tidak digubris kedua tersangka, membuat Brigadir Candra melakukan tindakan tegas dengan tembakan secara terukur.

Tembakan mengenai pundak tersangka Wahyu yang ketika itu dibonceng tersangka Rahmat. Akhirnya sepeda motor yang dikendarai tersangka terjatuh dan tersangka Wahyu meninggal dunia. Sementara tersangka Rahmat menderita luka lecet.

Kapolsek IB II Palembang Kompol Agus Hairuddin didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah mengatakan, rekontruksi yang dilakukan ini merupakan rekontruksi kasus aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Kirangga Wirasantika wilayah hukum Polsek IB II Palembang.

"Rekontruksi ini juga untuk memperbaiki kejadian demi kejadian agar seperti kejadian sebenarnya. Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP, sedangkan satu tersangka atas nama Wahyu tewas," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2709bew2.kas"