Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TERTUNDUK - Lima sekawan yang menjadibtersangka kasus narkoba yang tertunduk lesu ketika dirilis petugas di Mapolsek IT I Palembang, Sabtu (22/9).
Lima Sekawan Digrebek Pesta Sabu
PALEMBANG, SRIPO - Lima sekawan yakni Charles (45), Rizky (39), Vedy (41), Rudi (46), dan Novan (41), hanya bisa tertunduk lesu ketika dirilis petugas di Mapolsek IT I Palembang, Sabtu (22/9).
Kelimanya diamankan petugas lantaran
digrebek aparat Polsek Ilir Timur I saat sedang menggelar pesta sabu di Jalan Sinabung Lorong Candi Angsoko Kecamatan IT I Palembang, Kamis (20/9) sore.
Penggerebekan bermula dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pesta sabu yang berlangsung di kawasan tersebut, tepat di rumah tersangka Rizky.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Aparat pun segera menggerebek lima sekawan yang merupakan penjaga malam tersebut.
Saat penggeledahan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni sabu sisa hisap, dua bong dari botol plastik air mineral, delapan korek api gas, dua pyrek kaca berikut karet dot yang masih bersisa sabu, dan sebelas sedotan.
"Kami memang biasa pakai (sabu-red) di rumah Rizki. Kami beli di 13 Ilir Rp200.000 patungan. Sudah lama pakai, supaya segar saat bekerja," ujar tersangka Charles.
Polisi pun melanjutkan penggeledahan ke mobil milik Charles. Alih-alih kembali menemukan sabu, polisi malah menemukan senjata tajam jenis pisau kecil dan senjata api rakitan jenis revolver dengan 13 amunisi aktif.
"Senpi dan sajam itu saya beli dari dusun, baru dua bulan ini saya pegang. Buat jaga diri saja," ujar Charles.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhonny Palapa mengatakan, selain menggerebek pesta sabu, pihaknya pun mengamankan senjata api rakitan serta senjata tajam yang dimiliki oleh salah seorang pelaku.
Seluruh tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang diancam dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
"Sementara untuk tersangka Charles akan dikenakan pasal berlapis, UU Darurat tentang membawa Sajam dan Senpira," ujar Edi.(bew)
0 Response to "2209bew2.kas"
Post a Comment